KEABSAHAN POLIGAMI KARENA ISTRI TIDAK DAPAT MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT HUKUM ISLAM

Abstract

ABSTRAK Perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Poligami adalah perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari seorang wanita dengan waktu yang sama. Menurut Agama Islam bahwa poligami itu dibolehkan bagi seorang laki – laki muslim kawin dengan empat orang wanita, apabila mampu dan sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap istri – istrinya dalam memberikan nafkah dan pembagian waktu giliran. Apabila tidak dapat berlaku adil, maka hendaklah kawin dengan seorang saja. Tujuan perkawinan menurut Hukum Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, untuk membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan dalam menjalani hidupnya di dunia dan untuk mencegah perzinahan agar tercipta ketenangan dan ketenteraman keluarga dan masyarakat. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Berdasarkan perkara Nomor 443/Pdt.G/2015/PA.Dps. tentang permohonan izin poligami yang tercatat di Pengadilan Agama Denpasar, permohonan yang masuk dalam hal izin poligami terbatas pada permohonan yang berdasarkan pada alasan atau factor penyebab poligami karena penyakit istri yang tidak dapat disembuhkan dan karena adanya kebutuhan seksual suami yang tinggi sehingga istri tidak dapat melayani kewajibannya sebagai istri. Dalam memutus perkara poligami, lebih diutamakan kemaslahatan dari pada kemudhorotan karena prinsip kemaslahatan tidak bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kemaslahatan dalam arti hukum Islam pada dasarnya hendak mewujudkan kebaikan hidup yang hakiki bagi manusia, baik secara individual maupun sosial. Perkawinan ibarat pisau bermata dua. Jika dipegang orang yang benar, maka akan bermanfaat. Sebaliknya, jika dipegang orang yang salah, maka akan menimbulkan bahaya, bukan hanya bagi diri pelakunya, melainkan juga bagi orang-orang di sekitarnya. Akibat yang ditimbulkan dari adanya permohonan izin yang dikabulkan oleh pengadilan yaitu sebagai dasar dilakukannya perkawinan antara Pemohon dengan calon istri kedua dan sah nya anak yang akan dilahirkan oleh calon istri kedua. sehubungan dengan perkara izin poligami ini, bahwa hakim memberikan putusan dikabulkannya permohonan tersebut dikarenakan majelis hakim menganut asas kebebasan yaitu hakim dalam memberikan putusan terhadap para pihak yang sedang berperkara harus berdasarkan keyakinan dan tidak boleh terpengaruh oleh pihak lain,selain itu majelis hakim sudah menganggap barang bukti cukup dan adanya pernyataan dari istri pertama bahwa rela dan tidak keberatan di poligami. Kata Kunci: Poligami,Tidak Dapat Memenuhi Kewajiban, Hukum Isla

Similar works

Full text

thumbnail-image

JURNAL KERTHA WICAKSANA

redirect
Last time updated on 10/04/2020

This paper was published in JURNAL KERTHA WICAKSANA.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.