PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATES NOMOR: 109/PID.SUS/2014/PN.WAT)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia jika objek jaminan fidusia dialihkan tanpa sepengetahuan dari kreditur dan saat akan dieksekusi objek jaminan fidusia dikuasai oleh pihak ketiga. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Dalam teknik analisis bahan hukum, menggunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa, pertama perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur yaitu perlindungan preventif yang berupa adanya kewajiban kreditur untuk mendaftarkan objek jaminan fidusia seperti yang tercantum dalam Pasal 11 UUJF agar dapat memiliki hak preferent dan debitur tidak dapat memfidusiakan ulang objek jaminan tersebut dan perlindungan represif berupa adanya sanksi pidana seperti dalam Pasal 36 UUJF dan dengan adanya sertifikat fidusia kreditur memiliki titel eksekutorial. Kedua, peralihan objek jaminan yang dikuasai oleh pihak ketiga adalah dengan melalui putusan pengadilan yang bersifat condemnatoir, dan putusan tersebut berlaku kepada pihak ketiga yang tidak digugat, sehingga putusan ini memiliki kekuatan eksekusi terhadap orang lain yang sedang menguasai objek perkara (pihak ketiga) dan nantinya eksekusi seperti penyerahan dapat dilaksanakan (dipaksakan) kepada pihak ketiga meskipun tidak ikut digugat. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Jaminan Fidusia; Eksekus

Similar works

This paper was published in Sebelas Maret Institutional Repository.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.