HUKUM ADAT SEBAGAI SUMBER BAGI HUKUM NASIONAL DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESI

Abstract

Hukum Adat adalah salah satu tata hukum diantara berbagai macam tata hukum yang ada di dunia, berbeda dengan tata hukum lainnya adalah wajar karena masyarakat Indonesia sebagai pendukung budaya Indonesia mempunyai pandangan dan falsafah hidup yang berbeda dengan falsafah dan pandangan hidup masyarakat di negara lain. Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai dengan politik hukum, yaitu sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang dibetuk. Dalam rangka politik hukum nasional, maka kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Di dalam membina hukum nasional terdapat instruksi tegas pula, yaitu harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi, yang dalam perkembangannya sesuai dengan politik hukum kita, dimana dalam rangka pembinaan hukum nasional maka hukum adat dipakai sebagai sumber yang memberikan bahan-bahan bagi pengembangan hukum nasional kita, yang menuju kepada unifikasi hukum dan yang terutama akan dilakukan melalui pembuatan peraturan perundangan, dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuh dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum. Kata Kunci:  Hukum Adat dan Hukum Nasiona

Similar works

Full text

Universitas Yapis Papua - Publikasi Jurnal

redirect
Last time updated on 26/02/2020

This paper was published in Universitas Yapis Papua - Publikasi Jurnal.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.