PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA DAN PEMBELI BUKU TERKAIT HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA

Abstract

AbstrakKasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui, mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Peringkat pembajakan di Indonesia, khususnya hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia. Pembajakan seakan-akan sudah menjadi budaya dan sulit untuk diatasi, khususnya di Indonesia. Jika melihat definisi pembajakan buku yang biasa tercantum di setiap buku, yaitu upaya memperbanyak buku dengan cara dicetak, digandakan  atau cara lain tanpa mendapat izin tertulis dari penerbit buku terkait, maka akan ditemukan banyak sekali pihak yang secara sadar ataupun tidak sadar bisa disebut pembajak. Dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, buku adalah salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hukum. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta sangat penting, mengingat perkembangan perlindungan hak cipta dan perlindungan hukum padanya bagi pencipta masih belum maksimal.Kata kunci: hak cipta, perlindungan hukum, sanksi huku

Similar works

This paper was published in Jurnal Universitas Islam Malang.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.