Pandangan Hukum Islam terhadap Prosesi Adat Pangewaran di Desa Kaluppini Kecamatan Enrekang

Abstract

Hasil penelitian menunjukan bahwa adat Pangewaran adalah merupakan tradisi turun-temurun yang bersumber dari leluhur sebagai cara memohon ampun kepada sang Pencipta atas Adzab yang diturunkan. Proses pelaksanaanya dimulai dari Ma’pabangun Tanah, Ma’jaga, Ma’peong di Bubun Nase, So’dian Gandang, Seni tradisional Ma’gandang dan Mappadendang, Berziarah, Seni Tradisional Massemba’ Parallu Nyawa dan Massima’ tanah. Nilai-nilai yang terkandung dalam adat Pangewaran meliputi nilai Spritual, nilai sosial dan nilai-nilai estetika. Dalam prosesi adat Pangewaran banyak mengadung nilai-nilai Islam seperti: 1) Menjaga silaturrahmi dan persatuan, banyak berdoa dan bertobat, bersyukur atas rezeki, bersedekah, dan berziarah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa adat Pangewaran tidak bertentangan dengan agama Islam

Similar works

This paper was published in Repositori UIN Alauddin Makassar.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.