Disparitas Putusan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mengatur Hukuman mati terhadap pengedar narkotika yang tercantum pada pasal 114 ayat (2), pasal 119 ayat (2), dan pasal 121 ayat (2) yang dapat menjatuhkan hukuman mati yang memiliki barang bukti melebihi dari 5 (lima gram) dan golongan narkotika 1 dan 2. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukuman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika dan bagaimana disparitas pidana mati terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika serta bagaimana kebijakan hukum pidana untuk mengatasi disparitas hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika melalui pendekatan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis dengan pendekatan normatif yang diambil dari data primer dengan melakukan studi kepustakaan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika dapat dilakukan penerapan hukuman mati yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007 tanggal 30 Oktober 2007. Dalam hal penerapan hukuman mati sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan hak-hak terpidana mati yang dalam tahap setelah putusan akan menunggu masa grasi, dan kemudian akan menunggu pelaksanaan hukuman mati. Terjadinya disparitas hukuman dalam putusan narkotika disebabkan beberapa faktor yaitu faktor perbedaan filosofi pemidanaan, faktor ketiadaan pedoman pemidanaan, faktor dari kewenangan yudisial independen, faktor kewenangan diskresi hakim. Yang dalam hal ini akan terjadi diskriminasi antara pengedar yang diberi putusan oleh hakim, dalam hal pemidanaan yang tidak sesuai dengan porsinya, karena seharusnya dikaitkan dengan barang bukti yg ditemukan. Maka diperlukan aturan khusus mengenai hukuman mati yang dihubungkan dengan barang bukti narkotika, misalnya memiliki narkotika sebanyak 5kg sudah dapat divonis hukuman mati, tanpa memiliki celah seperti yang terjadi pada pasal 114 ayat (2)

Similar works

Full text

thumbnail-image

Repositori Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

redirect
Last time updated on 03/09/2019

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.