Dampak Politik UU No.5 Tahun 1979 Terhadap Kekuasaan Pesirah di Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan

Abstract

Undang-undang UU No.5 Tahun 1979 merupakan UU yang dilahirkan Penguasa Orde Baru dengan tujuan menciptakan stabilitas politik di desa. Berpijak pada tujuan itu, dirancanglah struktur pemerintahan desa yang seragam untuk seluruh Indonesia. Penerapan UU ini di Sumatera Selatan telah menghilangkan sistem pemerintahan masyarakat asli yaitu system pemerintahan Marga. Dampaknya bagi Marga Buay Pemuka Bangsa Raja adalah menegasi kekuasaan Pesirah dan memutus hubungan antara Pesirah dan masyarakatnya. Padahal dalam sistem ini hubungan antara Pesirah dan masyarakatnya lekat dengan hubungan patrimonialisme. Suatu hubungan yang sangat personal, di mana patriarchy sebagai patron merupakan jantung patrimonialisme. Tujuan khusus dari penelitian ini ingin mengetahui lebih dalam latar belakang politik Orde Baru mengeluarkan UU No.5 Tahun 1979 dan mengetahui kekuasaan Pesirah pasca dihapusnya sistem pemerintahan Marga, bagaimana relasinya dengan masyarakat maupun negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan tidak terstruktur. Hasil yang diinginkan dari penelitian ini pertama, melengkapi materi disertasi doktoral peneliti sehingga diharapkan akan mempercepat penyelesaian disertasi. Kedua, memberikan sumbangan pemikiran bagi studi politik kontemporer dewasa ini, yaitu tentang mencuatnya gagasan untuk lebih memberi perhatian kepada hak-hak minoritas. Ketiga, sumbangan praksis bagi penguasa politik dalam membuat kebijakan publik. Target yang ingin dicapai adalah terpublikasikannya hasil penelitian ini pada jurnal nasional dan internasional

Similar works

This paper was published in Universitas Terbuka Repository.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.