Tujuan penelitian ini adalah untukn bagaimana hakikat
hukuman dan kekerasan fisik pada anak, bagaimana kualitas hadist nabi tentang kekerasan fisik pada anak, dan Sejauh mana pemahaman hukum terhadap hadist tentang kekerasan fisik pada anak.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan
pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan syar’i.
Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder,
selanjutnya pengumpulan data yang digunakan bersumber dari buku yang
memiliki relevansi dengan sumber yang dibahas, kemudian pendapat para pakar
hukum, pendapat para Fuqaha (ahli hukum Islam) . Penelitian kepustakaan
dilakukan dengan mempelajari buku-buku, jurnal, yang berhubungan dengan
penulisan skripsi ini.
Hukuman semestinya diberikan sebanding dengan kualitas penyimpangan
yang dilakukan. Pemberian hukuman tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Biasanya pemberian hukuman dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Siapakah yang dimaksud sebagai pihak yang berwenang, sangat tergantung pada
konteks persoalannya. Misalnya. Dalam konteks kehidupan di kantor, maka pihak
berwenang adalah atasan. Dalam konteks kehidupan sosial pihak yang berwenang
memberikan hukuman misalnya Polisi atau Pengadilan. Pemberian hukuman tidak
diberikan setimpal dengan kualitas kesalahan. Lembaga peradilan biasaynya telah
mengatur mekanisme pemberian hukuman.
Setelah melakukan penelitian kualitas hadis maka penulis
berkesimpulansemua hadis yang telah dicantumkan pad bab-bab terdahulu
termasuk hadis shahih.
Diantara tata cara mendidik anak, hukuman atau kekerasan fisik pada anak
merupakan alternatif yang terakhir itupun masih mempunyai batasan-batasan
diantaranya, a)tidak diperkenankan memukul pada bagian wajah, b)menampakkan
kemarahan, c)memukul dalam keadaan sangat marah, d)bersikap terlalu keras dan
kasar, e)memukul dengan benda keras sehingga berbekas. Implikasi penulis dalam
skripsi iniagar orang tua mengasuh, mendidik dan membesarkan dengan
penuhcinta dan kasih sayang
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.