Analisis Akuntabilitas dalam Pengelolaan Aset Desa Ditinjau dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 (Studi Kasus di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng)

Abstract

Nawa Cita Presiden saat inimembangun Indonesia dari pinggiran denganmemperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Namundalam pengelolaanaset desa masihmemiliki keterbatasan-keterbatasan tertentukhususnya pada organisasi pemerintahannya. Sehingga tujuan penelitian iniadalah untuk melaksanaan permendagri nomor 1 tahun 2016 dalam mewujudkanakuntabilitas pengelolaan asset desa dari sisi perencanaan, pengadaan,penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan,pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan assetdesa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mendeskripsikanpengelolaan asset desa di Desa Balumbung, Labbo, dan Pattaneteang diKecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng kemudian membandingkan denganpermendagri nomor 1 tahun 2016 dan aturan penunjangnya, sehingga dapat ditariksebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ke tiga desa yang berada diKecamatan Tompobulu telah sesuai denganpermendagri nomor 1 tahun 2016tentang pengelolaan asset desa, akan tetapi masih banyak kendala yang ditemukandi akibatkan peraturan yang terus berubah-ubah, sehingga perlu adanyapendampingan yang intensif untuk memperbaiki pengelolaan asset desa diKecamatan Tompobulu

Similar works

This paper was published in Repositori UIN Alauddin Makassar.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.