TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KARTU DEBIT SEBAGAI TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Nomor 1985/Pid.B/2012/PN.MKS)

Abstract

2016ZAINAL ARIEF M (B111 11 145), ???Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan\ud Kartu Debit Sebagai Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi\ud Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 1985/Pid.B/2012/PN.MKS)???,\ud Dibimbing oleh Muhadar sebagai Pembimbing I dan Nur Azisa sebagai\ud Pembimbing II. \ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana\ud terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kartu debit dan untuk\ud mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi\ud pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kartu debit. \ud \ud Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar. Metode\ud pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan\ud Metode Wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif\ud kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan\ud atas permasalahan. \ud \ud Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Penerapan hukum atas tindakan \ud yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu Muhammad Arsyad dan Chaidir\ud Qabir Bahar telah sesuai dengan dakwaan yang didakwakan oleh\ud Penuntut Umum yakni Pasal 46 ayat (3) jo, Pasal 30 ayat (3) UU RI No. 11\ud tahun 2008 tentang transaksi informasi dan elektronik. Berdasarkan faktafakta\ud \ud hukum baik keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan\ud terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat gangguan\ud mental sehingga dianggap mampu mempertanggujawabkan perbuatannya\ud sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis, dengan menjalani\ud pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara\ud sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).2) Dalam memutus perkara majelis \ud mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang cukup banyak, mulai dari\ud tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan\ud Pasal yang didakwakan, sehingga dinyatakan bersalah. Kemudian adapun\ud hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa telah\ud meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan bagi warga sekita,\ud sedangkan ha-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa masih\ud dibawah umur yang masih perlu bimibingan dan ingin menggapai masa\ud depan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan\ud mengulanginya dan terdakwa masih ingin melanjutkan sekolahnya. Kedua\ud hal tersebut juga menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan\ud putusan terhadap terdakwa

Similar works

This paper was published in Hasanuddin University Repository.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.