TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN MEREK YANG MENGGUNAKAN KATA MILIK UMUM (

Abstract

2016Irsalina Julia Ermin (B11112292), Tinjauan Hukum Terhadap\ud Pendaftaran Merek yang Menggunakan Kata Milik Umum (Analisis\ud Terhadap Pendaftaran Merek Mendoan di Banyumas, Jawa Tengah), di\ud bawah bimbingan Ahmadi Miru selaku Pembimbing I dan Hasbir\ud Paserangi selaku Pembimbing II.\ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum kata\ud Mendoan yang telah menjadi milik umum yang didaftarkan sebagai sebuah\ud merek berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan untuk\ud mengetahui pertimbangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual\ud terhadap penerimaan kata Mendoan sebagai merek.\ud Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulis\ud berkesimpulan bahwa 1) Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 kata milik\ud umum tidak dapat didaftarkan menjadi sebuah merek. Pengertian telah\ud menjadi milik umum tidak hanya dalam arti telah menjadi milik publik (public\ud domain), namun berkaitan juga dengan tanda descriptive, deceptive\ud misdescripive, dan personal names. Kata mendoan merupakan suatu tanda\ud deceptive misdescriptive yaitu merek yang tidak akurat atau memberikan\ud penggambaran yang keliru pada sebuah produk dimana jika ingin didaftarkan\ud sebagai merek harus membangun secondary meaning terlebih dahulu, tetapi\ud pada hal ini pelaku usaha tidak membangun secondary meaning sehingga\ud kata mendoan tersebut seharusnya tidak dapat didaftarkan sebagai merek di\ud Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual karena bertentangan dengan\ud salah satu pasal pada UU No. 15 Tahun 2001. 2) Direktorat Jenderal Hak\ud Kekayaan Intelektual menerima kata mendoan sebagai merek dengan\ud pertimbangan tidak ada keterkaitan antara kata dan barang produksi yang\ud didaftarkan sebagai merek. Tetapi penulis berbeda pendapat, menurut\ud penulis kata mendoan dan barang produksi (keripik tempe) yang didaftarkan\ud masih memiliki keterkaitan. Meskipun Merek Mendoan telah dihapuskan,\ud namun Direktorat Jenderal HKI telah keliru dalam penghapusan merek\ud tersebut. Penghapusan yang diprakarsai oleh pihak ketiga harus melalui\ud gugatan ke Pengadilan Niaga, tetapi dalam hal ini Direktorat Jenderal HKI\ud menghapus Merek Mendoan hanya dengan alasan permohonan pihak ketiga\ud saja tanpa adanya gugatan melalui Pengadilan Niaga. Merujuk pada\ud ketentuan yang berlaku, jika ingin meniadakan Merek Mendoan yang\ud terdaftar seharusnya langkah yang Ditjen HKI lakukan ialah membatalkan\ud merek tersebut karena bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 15 Tahun 2001\ud tentang Merek

Similar works

This paper was published in Hasanuddin University Repository.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.