IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RETRIBUSI PASAR DI KABUPATEN LUWU

Abstract

2015NIRWANA, Nomor Pokok E 121 08 535, Program Studi Ilmu \ud Pemerintahan Jurusan Ilmu Politik Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan \ud Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, menyusun skripsi dengan judul: \ud ???Implementasi Kebijakan Retribusi Pasar Di Kabupaten Luwu???, di bawah \ud bimbingan Dr.A.M.Rusli, M.Si dan Drs. Abdul Salam Muchtar \ud Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai \ud pelaksanaan kebijakan pemungutan dan target realisasi retribusi pasar Di \ud Kabupaten Luwu serta untuk mengetahui faktor???faktor yang mempengaruhi \ud pelaksanaan kebijakan pemungutan retribusi pasar di Kabupaten Luwu. \ud Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah \ud pendekatan kualitatif dengan unit analisis adalah Dinas Pengelolaan \ud Keuangan Daerah (DKPD) Kabupaten Luwu. Informan yang dipilih adalah \ud mempunyai relevansi yang dibutuhkan penelitian yang terdiri dari Kepala \ud Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DKPD), Kepala seksi Retribusi PAD \ud DPKD, Kepala Pasar Belopa, Kepala Pasar Padang Sappa, Kepala Pasar \ud Batusitanduk, Petugas penagih/kolektor dan Pedagang pasar. Tehnik \ud pengumpulan data menggunakan observasi, interview atau wawancara.Data \ud dianalisis secara kualitatif dengan deskriptif naratif yang didukung oleh data \ud primer dan data sekunder. \ud Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait pelaksanaan kebijakan \ud retribusi pasar di Kabupaten Luwu sudah menunjukkan hasil yang cukup \ud baik, dimana kebijakan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah \ud yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah tentang Retribusi Jasa Umum. \ud Hal ini dapat dilihat pada Aparat yang terlibat di dalam Pelaksanaan \ud Pemungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Luwu, yaitu : Dinas Pengelola \ud Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Luwu dan Pengelola Pasar yang terdiri \ud dari empat (4) wilayah, yaitu : UPTD Pengelola Pasar Wilayah I, Wilayah II, \ud Wilayah III, dan Wilayah IV yang saling bekerjasama dengan baik. Selain itu \ud adanya fasilitas yang digunakan berupa karcis yang diberikan kepada para \ud pedagang pasar yang kemudian tarif retribusi pasar dapat diterima dengan \ud baik oleh para pedagang. Namun masih ada pedagang yang belum memiliki \ud kesadaran akan kewajibannya untuk membayar retribusi sehingga menjadi \ud kendala dalam pelaksanaan kebijakan itu. Target retribusi pasar terbesar \ud ada di Pasar Belopa, Pasar Padang Sappa, an Pasar Batusitanduk. Adapun \ud faktor ??? faktor yang berpengaruh pada pelaksanaan kebijakan retribusi pasar \ud di Kabupaten Luwu yaitu : Komunikasi, Sumber daya, Disposisi, Struktur \ud Organisasi yang mana faktor komunikasi dan sumber daya sangat \ud berpengaruh besar dalam pelaksanaan kebijakan retribusi pasar di \ud Kabupaten Luwu

Similar works

This paper was published in Hasanuddin University Repository.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.