Studi komparatif surat edaran Kementerian Agama Jawa Timur No. KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 dengan penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi tentang penetapan masa iddah

Abstract

INDONESIA: Iddah menjadi suatu masalah klasik di masyarakat yang belum ada jalan keluarnya hingga saat ini, khususnya di Indonesia. Memang benar jika peraturan tentang iddah terdapat di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 11, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 39 dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 153. Akan tetapi, peraturan itu hanya memuat tentang berapa lama iddah yang harus dijalani, bukan sejak kapan iddah mulai ditetapkan. Sehingga membuat beberapa PPN dan wakil PPN kebingungan untuk menentukan kapan iddah wanita dimulai, berangkat dari masalah tersebut keluarlah Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No.KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 tentang keterangan tanggal putusan/penetapan Pengadilan Agama pada akta cerai khusus untuk wilayah Provinsi Jawa Timur. Di sisi lain Pengadilan Agama Banyuwangi mengeluarkan surat Penjelasan Pengadilan Agama dikarenakan pertanyaan dari bapak Wahab Cholil yang mana isinya berbeda dengan surat edaran Kementerian Agama ProvinsiJawaTimur. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memahami secara baik tentang dasar hukum dan kekuatan hukum dari pembuatan surat edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 dan Penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi. Dan mengetahui mana yang lebih efektif dan mendekati kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif komparatif, jenis penelitian normatif dengan pendekatan Komparatif dan Pendekatan Undang-undang. Dalam rangka menganalisis bahan hukum, sebagian data didapat dari proses dokumentasi dan wawancara langsung kepada pejabat instansi terkait dibidangnya baik yang berhubungan langsung dengan kajian Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 dan Penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi. Dapat disimpulkan bahwa dasar hukum dari penetapan Surat Edaran Kementerian Agama ProvinsiJawaTimur No. KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 dan Penjelasan Pengadilan Agama Banyuwangi adalah sama yakni Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 39 dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 153 akan tetapi pada praktik dan penafsirannya berbeda antara keduanya. Untuk kekuatan hukum keduanya sama-sama berjalan sesuai dengan kekuasaannya masing-masing, selama tidak ada kebingungan didalam masyarakat tentang penetapan masa iddah dan meminta penjelasan ke Pengadilan Agama, maka surat edaran Kementerian Agama tetap berlaku bagi KUA dan PPN sebagai pedoman penetapan masa iddah ENGLISH: Iddah becomes a classic problem in society that there is not away out until today, particularly in indonesia. It is that true if the rule about prescribed period contained in the act NO. 1in 1974on marriage Article 11, of Government Regulation No. 9 in 1975 on the implementation of law NO. 1 in 1974 on marriage article 39 and presidentialinstruction NO. 1 in 1991 on the compilation of Islamic law article 153. However, the rules it is only contains about how long the waiting period that must be lived, not when since prescribed period start set. So that the exit was a circulars of the ministry religion East java NO. KW.13.2/1/Pw.00.1/1097/2004 About the statement of date decision/determination Islamic court in divorcespecific certificate to the province East Java. In the other hand religious courts Banyuwangi issued which fatwa different with circular of the Ministry religious province East Java. The purpose of the research is to understanding a better about law basis and the force of law from the manufacture of circular the Ministry Religious Province East Java No. KW.13.2 / 1 / Pw.00.1 / 1097/2004 and the fatwa Islamic Court Banyuwangi . And to find out which one is more effective and closer to the benefit for the people of Indonesian , especially East Java Province . The research is used comparative descriptive study, the type of normative research,statute approach and comparative approach. The act in order to analyze the data , some of the data obtained from direct documentation and interview process to officials of the relevant agencies in the art either directly related to this study and also literature data relating to the circular of the Ministry Religious Province East Java No. KW.13.2 / 1 / Pw.00.1 / 1097/2004 and the explanation Islamic Court Banyuwangi . It can be concluded that the lawdetermination of the circular the Ministry of Religious Province East Java No. KW.13.2 / 1 / Pw.00.1 / 1097/2004 and the explanation Islamic Court Banyuwangi is the same Government Regulation No. 9 in 1975 on the implementation of Law No. 1 in 1974 concerning marriage and article 39 of Presidential Instruction No. 1 in 1991 on the Compilation of Islamic Law Article 153 but in practice and interpretations different between both of them. For law force both of them equally could be ruled out , as long as there is not confusion in the community regarding the determination of the prescribed period and asked for a explanation to the Islamic Court , the circular of the Ministry of Religion remains valid as a guideline determination of the prescribed period

Similar works

Full text

thumbnail-image

Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University

redirect
Last time updated on 10/08/2016

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.