Praktek sewa menyewa lahan tanaman di Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang Perspektif Fikih Syafi'i

Abstract

INDONESIA: Kehidupan masyarakat pedesaan sarat dengan berlakunya hukum adat, baik itu hukum tentang perilaku ataupun tentang cara bermu’amalah. Salah satu bentuk mua’malah yang dilakukan masyarakat pedesaanyaitu transaksi sewa menyewa lahan. Pada umumnya lahan yang disewakan adalah lahan kosong, namun di Desa Tumpakrejo lahan yang menjadi obyek sewa adalah lahanyang sedang ditanami bibit tebu. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek sewa- menyewa lahan yang sedang ditanami bibit tebu di Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang pada saat ini dan bagaimana akad sewa-menyewa yang sedang ditanami bibit tebu tersebut menurut padangan fikih madzhab Syafi’i. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian hokum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan trianggulasi. Dalam hal ini peneliti meninjau kembali data-data hasil wawancara tersebut dengan kitab-kitab fikih madzhab Syafi’i. Pada akhirnya penelitian ini menunjukkan bahwa dalam prakteknya adalah lahan yang sedang ditanami bibit tebu menjadi obyek akad, namun yang diambil manfaatnya adalah tanaman tebu dengan cara dipanen. Pada prakteknya penyewa mendatangi pemilik lahan untuk melakukan akad, kedua belah pihak menyepakati harga dan masa sewa. Masa sewa lahan yang sedang ditanami bibit adalah pertahun, hitungan tahun bukan dua belas bulan melainkan dihitung per-tebangan pada saat memanen tebu. Tinjauan mazhab Syafi’i terhadap sewa lahan yang sedang ditanami bibit tebu di Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang bahwa praktek sewa menyewa tersebutsah karena keridhoan penyewa pertama atas bibit yang masih tertanam pada lahan telah menggugurkan bahaya baginya dan pemilik lahan, sedangkan untuk akad sewa lahan antara pemilik dan penyewa selanjutnya tidak ada masalah karenaseluruh rukun dan syarat telah terpenuhi serta akad ini tidak merugikan dan membahayakan kedua pihak. ENGLISH: As usually, a country live exists by laws and commons, such as behavioral or transactional. One of a commons transaction within it is a rent land. As usually, the rented land is empty, but it’s happening that the rented land is planted a sugar cane’s sheed in it as happened in Tumpakrejo’s village. The goal of this research is to know how does the practice of rent land that’s planted a sugar cane’s sheed in Tumpakrejo Kalipare Malang area by this time and how does the rent-contract occure according to Syâfi’i’s. So, to achieve it’s goal then the researcher uses an empiric-law methode with juridical-social approach. Otherwise, the obtained goals are consist of primary and secondary datas by interview and documental reviewing. To get the valid and credible data, this research uses triangulation technique. So in this case, the researcher reviews the datas with Syâfi’i’s books. At last, this research may shows us that in it’s practice, the main object is a rent-land that planted a sugar cane’s sheed in it with the sugar cane as it’s benefit after harvest time. The tenant must visit it’s owner to go to a contract with agreeing the cost and time limits. It’s time is limited in a year, and it isn’t about 12 (twelve) months but each fells when harvest time. According to Syâfi’i’s perspective, that case is legal by the first tenant’s willing to the sheed that still planted in the land is defeating a damage on his self and other’s. Otherwise, the rent-contract between the owner and next tenant is no matter because all the standards and essential principles are fullfilled and don’t endanger for both of them

Similar works

Full text

thumbnail-image

Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University

redirect
Last time updated on 10/08/2016

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.