Pandangan hakim dalam memberikan iddah bagi perceraian nikah hamil qobla dukhul: Studi kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Abstract

INDONESIA: Salah Satu Kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan masalah perceraian antara seorang laki dan perempuan yang beragama Islam, setelah terjadinya perceraian ada ketentuan masa „iddah (masa tunggu) atau tanggang waktu sesudah jatuh talak, dalam waktu si suami boleh merujuk kembali istrinya. „iddah wajib ini di berikan kepada seorang perempuan setelah di ceraikan, namun kemudian persoalan yang muncul adalah bagaimana jika Perempuan yang diceraikan dalam keadaan hamil sebelum pernikahan, dan setelah pernikahan tidak pernah bercampur (Qobla dukhul), apakah tetap di berikan „iddah (masa tunggu) karena dalam hukum Islam Terutama Al-qur’an, sunnah maupun pandangan ulama’ Imam Mazhab, dan juga dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia yang dalam hal ini adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak diberikan iddah terdap istri yang dicerai sebelum dicampuri (qobla dukhul), namun karena seorang istri yang setelah diceraikan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami, terutama persoalan nafkah lahir dan tentunya pula jika kondisi istri yang dicerai dalam keadaan hamil jika dalam hukum Islam memiliki masa „iddah sampai melahirkan, namun bagaimana jika istri tersebut dicerai dalam keadaan hamil qobla dukhul? maka dari itu penulis berkeinginan untuk mengulas pandangan Hakim pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang, karena peneliti menemukan kasus seperti ini di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dengan mengambil judul; “Pandangan Hakim Dalam Memberikan „Iddah Bagi Perceraian Nikah Hamil Qobla Dukhul”(Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang). Penelitian ini menggunakan model penelitian Studi Perkara Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. yang memfokuskan pada persoalan pandangan Hakim dalam memberikan masa „iddah bagi perceraian nikah hamil qobla dukhul, yang diambil melalui metode wawancara yang peneliti lakukan pada Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan Persoalan pemberian masa ‘iddah terhadap wanita yang hamil diluar nikah ini, Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ini menyarankan agar memberikan masa „iddah, walaupun dalam Hukum yang ada di Indonesia, yakni UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi hukum Islam, maupun dalam Hukum Islam Khususnya Al-qur’an, Hadist Nabi, dan fikih yang menyangkut masalah ‘iddah tidak terdapat pembahasan mengenai diberikannya masa iddah terhadap istri yang dicerai dalam keadaan hamil terutama qobla dukhul, yang di dasarkan pada ijtihad. ENGLISH: One of the Authority religious court is to solve the problem of divorce between a man and woman who are Muslims, after the divorce is no provision period 'iddah (waiting period) or time after falling in her hand, in time the husband may refer backto his wife. 'Iddah this must be given to a woman after the divorce, but then the question that arises is what if a divorced woman in a state of pregnancy before marriage and after marriage never mixed (Qobla dukhul), whether to stay in the given' iddah (the waiting period ) because in Islamic law especially the Qur'an, Sunnah and the views of the scholars 'Priest School, and also in the existing legislation in Indonesia, which in this case is the Act No.1 of 1974 and the Islamic Law was not given' iddah terdap wife who divorced before the mixed (qobla dukhul), but due to a wife after divorce have rights that must be met by ex-husband, especially a living issue of birth and of course also the case when the wife who divorced in the state of pregnancy if the Islamic law has period 'iddah until delivery, but what if the wife is divorced in the state of qobla dukhul pregnant? therefore the writer wishes to review the outlook Religious Court Judges in Malang district, because the researchers found such cases in the Court of Malang Regency Religion, by taking the title; "In view of Judge Gives' iddah For Marriage Divorce Pregnancy Qobla Dukhul" (Case Study On Religious Court of Malang Regency.) This study uses the model of Case Study Research While research approach using qualitative descriptive research method. which focuses on the views Judge problem\in giving the 'iddah for divorce qobla dukhul wedlock pregnancy, which was taken through the interview method that researchers do in Malang District Court Judge Religion The results showed that the opinion of the Religious Court Judge Malang Regency with the issue of the 'iddah against women who become pregnant outside marriage, the Religious Court Judges in Malang regency is suggested that gives the' iddah, although the existing law in Indonesia, namely Law No. . 1 of 1974, Compilation of Islamic law, Islamic law and in particular the Qur'an, Hadith of the Prophet, and Islamic jurisprudence regarding the issue of 'iddah there are no discussions about granting the iddah of a divorced wife in a state of pregnancy, especially qobla dukhul, which is based on ijtihad

Similar works

Full text

thumbnail-image

Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University

redirect
Last time updated on 14/05/2016

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.