KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN PERTANAHAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK - POKOK AGRARIA

Abstract

ABSTRAK Amalina Lalitya Zata Yumni. E0011019. 2015. KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN PERTANAHAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK - POKOK AGRARIA . Sebagai negara Agraris, perlu bagi Indonesia mempunyai pengaturan mengenai pertanian dan pertanahan. Setelah berlakunya UUPA, hak atas tanah nasional berupa hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, hak milik satuan rumah susun, dan wakaf. Hak-hak atas tanah tersebut berasal dari konversi hak, penegasan/pengakuan hak dan pemberian hak. Pengaturan mengenai permilikan tanah pun juga diatur oleh pemerintah daerah. Kebijakan pertanahan di DIY yang dikatakan khusus salah satunya yaitu Instrusi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K. 898/ I/ A/ 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang Warga Negara Indonesia Non-pribumi. Instruksi tersebut merupakan affirmatif policy yang tujuannya untuk melindungi warga pribumi agar kepemilikan tanah tidak kepada warga atau pemodal yang secara finansial memiliki kemampuan lebih kuat namun instruksi tersebut bertentangan dengan norma-norma diatasnya. Implikasi dari instruksi tersebut yaitu Warga Negara Indonesia Golongan Tionghoa dapat memiliki hak atas tanah selain hak milik. Jika ada seorang Warga Negara Indonesia di Yogyakarta melakukan jual beli dengan WNI asli yang mulanya ber-hak milik maka hak tersebut turun menjadi hak selain hak milik. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) karena yang diteliti adalah berbagai aturan hukum mengenai hukum tanah dan konsep tentang peraturan perundangan mengenai tanah. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian primer yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen (library research). Teknik analisis sumber penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Simpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah yang pertama ketidak kesesuaian terhadap kebijakan tanah yang ada di DIY. Kedua, implikasi dengan masih diberlakukannya Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K. 898/ I/ A/ 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang Warga Negara Indonesia Non-pribumi. Ketiga, menurut stufenbau theory bahwa kebijakan yang berupa instruksi tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kata Kunci : Tanah, Kebijakan Pertanahan, Hak Milik Atas Tanah

Similar works

This paper was published in Sebelas Maret Institutional Repository.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.