PEMBAGIAN WARIS DALAM HIKAYAT HAUJ JAWABIR: SEBUAH KAJIAN KONTEKSTUALITAS

Abstract

Waris merupakan salah satu hal yang telah diatur Islam karena termaktub secara eksplisit, baik di dalam Alquran maupun Hadis. Bahkan, proporsi pembagian dan penerima warisan pun sudah ditentukan secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI berisi tentang syarat-syarat muwaris yang dapat mewarisi ahli waris, asas-asas hukum waris, sebab-sebab yang dapat menjadi penghalang dan membatalkan perpindahan harta kepada ahli waris, orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dan kelompok-kelompok ahli waris, serta ketentuan pembagian harta warisan. Pembagian waris merupakan topik permasalahan utama yang diangkat dalam Hikayat Hauj Jawabir (selanjutnya disingkat HHJ). Adapun ikhtisar cerita dalam teks HHJ adalah Hauj Jawabir merupakan seorang saudagar yang kaya raya dari tanah Hindustan. Ia mempunyai tiga orang anak kandung yang kesemuanya adalah laki-laki. Lalu, Ia membagikan semua harta warisannya kepada ketiga anak laki-lakinya. Artinya, pembagian harta warisan tersebut dilakukan pada saat orang tua mereka dalam hal ini, Hauj Jawabir masih hidup pada saat usia sudah senja. Permasalahan yang muncul kemudian adalah setelah pembagian harta warisan tersebut, justru Hauj Jawabir mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari ketiga orang putranya. Ketiga anaknya menganggap bahwa keberadaan sang ayah (Hauj Jawabir) sudah tidak berhak sedikit pun atas segala harta benda yang dimilikinya. Hal itulah yang kemudian akan dikaji secara kontekstual dengan ketentuan hukum waris yang sudah ada, terutama dengan ketentuan hukum waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

Similar works

Full text

thumbnail-image

Jurnal-el Badan Bahasa (e-Jurnal Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

redirect
Last time updated on 04/08/2020

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.