ABSTRAK
Yandi Pratama (2019): Pelaksanaan Perjanjian Kerja Tentang Pembayaran
Honor Pekerja Rumah Tunggu Kelahiran di
Kabupaten Kampar
Rumah tunggu kelahiran adalah suatu tempat atau ruangan yang berada
dekat fasilitas kesehatan (RS, Puskesmas, Poskesdes) yang dapat digunakan
sebagai tempat tinggal sementara ibu hamil dan pendampingnya selama beberapa
hari, saat menunggu persalinan tiba dan beberapa hari setelah bersalin.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan
perjanjian kerja tentang pembayaran honor pekerja Rumah Tunggu Kelahiran
(RTK) di Kabupaten Kampar dan bagaimana konsekuensi hukum terhadap
penunggakan pembayaran honor Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Kabupaten
Kampar.
Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, maka dalam
pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara, dan study
kepustakaan. Sebagai data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari
lapangan atau sumbernya baik melalui wawancara para pekerja rumah tunggu
kelahiran, observasi tempat penelitian yaitu di Kecamatan Kampa, Kecamatan
Rumbio Jaya dan Kecamatan Kampar yang kemudian diolah oleh peneliti. Data
sekunder, yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku
yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan,
skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan metode
analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu
penulis membahas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan,
pendapat para ahli serta literatur lainnya yang berkaitan dengan hal yang diteliti.
Kemudian dalam menarik kesimpulan dilakukan dari yang bersifat umum menjadi
khusus
Dari hasil penelitian yang di dapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja
tentang pembayaran honor pekerja Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Kabupaten
Kampar sebagaimana yang terdapat dalam surat ikatan kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Kampar Tahun 2017 menyebutkan adanya tugas dan tempat kerja,
jangka waktu, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun dalam
pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat kesalahan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten Kampar yang mana Dinas Kesehatan Kampar tidak membayar uang
transport sepenuhnya kepada pekerja Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang
berada di Kecamatan. Sedangkan konsekuensi hukum terhadap penunggakan
pembayaran honor Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Kabupaten Kampar
sebagaiman yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015
pasal 58 menyebutkan bahwa pengusaha atau pekerja/buruh yang melanggar
ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.