TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP TRADISI MARSALAPARI DALAM PEMBAYARAN UPAH DENGAN TENAGA DI DESA GUNUNG TUA JULU KECAMATAN, PANYABUNGAN KABABUPATEN, MANDAILING NATAL

Abstract

Adapun latar belakang penelitian ini bahwa didalam konsep ijarah bahwa upah itu diganti berupa dengan uang, akan tetapi di dalam sistem tradisi Marsalapari ini bekerja di sektor pertanian saling bergantian mengandalkan tenaga sebagai upahnya dalam hal menghemat biaya yang dikeluarkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tradisi Marsalapari dalam pembayaran upah dengan tenaga para petani di Desa Gunung Tua Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, serta bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Pelaksanaan tradisi Marsalapari Ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi Marsalapari dalam pembayaran upah dengan tenaga di Desa Gunung Tua Julu Kecamtan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, serta untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaannya. Penelitian ini bersifat lapangan (Field Research) berlokasi di Desa Gunung Tua Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Metode pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi data meliputi dengen cara observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Populasi penelitian ini seluruh para petani yang di Desa Tersebut karna terlalu banyak jumlah para petani maka penulis mengambil menggunakan teknik Random Sampling (acak), sebanyak 40 orang, dengan analisa data menggunkan metode induktif dan deskriptif Kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tradisi Marsalapari dalam pembayaran upah dengan tenaga di Desa Gunung Tua Julu Kecamatan Panyabunga Kabupaten Mandailing Natal sebelum melaksanakan bekerja saling saling bergantian para petani biasanya melakukan kesepakatan di kedai-kedai kopi, dan di teras-teras rumah dan di sopo-sopo (gubuk-gubuk), dan hal akad para petani melakukan suka sama suka tanpa ada paksaan dari pihak manapun berdasarkan kesepakatan para petani yang melaksanakan tradisi Marsalapari ini. Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap tradisi Marsalapari dalam pembayaran upah dengan tenaga di Desa Gunung Tua Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dalam pelaksaannya tidak sesuai dengan prinsif keadilan dalam syari’at islam dimana tenaga seseorang tidak bisa diukur dan porsi pekerjaan tidak sebanding dan sepihak merasa dirugikan atau merasa tidak puas dan ada hak-hak yang diambil secara bathil. Kemudian apabila ditinjau menurut konsep Ta’awun dalam tradisi Marsalapari ini maka secara hukum diperbolehkan dalam islam dengan dasar saling ridho meridhoi, dan apabila ada diantara para petani dalam melaksanakan tradisi Marsalapari ini Merasa ada yang dirugikan atau merasa tidak puas maka diganti dengan konsep ujrah (Upah)

Similar works

This paper was published in Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.