TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP TRADISI MARSALAPARI
DALAM PEMBAYARAN UPAH DENGAN TENAGA DI DESA
GUNUNG TUA JULU KECAMATAN, PANYABUNGAN
KABABUPATEN, MANDAILING NATAL
Adapun latar belakang penelitian ini bahwa didalam konsep ijarah bahwa
upah itu diganti berupa dengan uang, akan tetapi di dalam sistem tradisi
Marsalapari ini bekerja di sektor pertanian saling bergantian mengandalkan
tenaga sebagai upahnya dalam hal menghemat biaya yang dikeluarkan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tradisi
Marsalapari dalam pembayaran upah dengan tenaga para petani di Desa Gunung
Tua Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, serta bagaimana
Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Pelaksanaan tradisi Marsalapari Ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
tradisi Marsalapari dalam pembayaran upah dengan tenaga di Desa Gunung Tua
Julu Kecamtan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, serta untuk
mengetahui bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaannya.
Penelitian ini bersifat lapangan (Field Research) berlokasi di Desa
Gunung Tua Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi data meliputi dengen cara
observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Populasi penelitian ini seluruh
para petani yang di Desa Tersebut karna terlalu banyak jumlah para petani maka
penulis mengambil menggunakan teknik Random Sampling (acak), sebanyak 40
orang, dengan analisa data menggunkan metode induktif dan deskriptif Kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tradisi
Marsalapari dalam pembayaran upah dengan tenaga di Desa Gunung Tua Julu
Kecamatan Panyabunga Kabupaten Mandailing Natal sebelum melaksanakan
bekerja saling saling bergantian para petani biasanya melakukan kesepakatan di
kedai-kedai kopi, dan di teras-teras rumah dan di sopo-sopo (gubuk-gubuk), dan
hal akad para petani melakukan suka sama suka tanpa ada paksaan dari pihak
manapun berdasarkan kesepakatan para petani yang melaksanakan tradisi
Marsalapari ini.
Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap tradisi Marsalapari dalam pembayaran
upah dengan tenaga di Desa Gunung Tua Julu Kecamatan Panyabungan
Kabupaten Mandailing Natal dalam pelaksaannya tidak sesuai dengan prinsif
keadilan dalam syari’at islam dimana tenaga seseorang tidak bisa diukur dan porsi
pekerjaan tidak sebanding dan sepihak merasa dirugikan atau merasa tidak puas
dan ada hak-hak yang diambil secara bathil.
Kemudian apabila ditinjau menurut konsep Ta’awun dalam tradisi
Marsalapari ini maka secara hukum diperbolehkan dalam islam dengan dasar
saling ridho meridhoi, dan apabila ada diantara para petani dalam melaksanakan
tradisi Marsalapari ini Merasa ada yang dirugikan atau merasa tidak puas maka
diganti dengan konsep ujrah (Upah)
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.