LARANGAN PERKAWINAN EKSOGAMI BAGI PEREMPUAN SUKU AJO DI DESA KUALA PANDUK KECAMATAN TELUK MERANTI KABUPATEN PELALAWAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang larangan perkawinan eksogami bagi perempuan suku ajo di Kuala Panduk, Eksogami adalah perkawinan dengan orang di luar lingkungan sendiri (Suku, Puak, Marga, Kerabat) sebagai yang ditetapkan atau dikehendaki oleh adat. Penelitian ini bertempat di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Tulisan ini diangkat karena adanya larangan masyarakat adat yang ada di Desa Kuala Panduk untuk melaksanakan perkawinan eksogami bagi perempuan suku ajo. Padahal ketentuan ini dalam nash tidak ditemukan nash yang tegas melarang perkawinan eksogami, begitupun dalam Kompilasi Hukum Islam tidak ada larangan perkawinan eksogami. Untuk itu perlu diteliti apa sebenarnya faktor yang melatarbelakangi, sehingga ada larangan perkawinan eksogami bagi perempuan suku ajo serta bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap larangan perkawinan eksogami tersebut. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui larangan perkawinan pada masyarakat suku ajo dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam tentang larangan perkawinan eksogami pada suku ajo. Adapun penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) yang mengambil lokasi di Desa Kuala Panduk dengan pendekatan atau metode penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, angket dan observasi. Kemudian diolah melalui metode berfikir induktif, deduktif dan komperatif, sehingga di peroleh gambaran yang utuh tentang masalah yang di teliti, Desa Kuala Panduk mulai tahun 1994 sampai sekarang yang berjumlah 3 orang tokoh adat, 26 orang yang melakukan perkawinan eksogami dari populasi dengan teknik menggunakan teknik total sampling. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa ada beberapa pertimbangan untuk melarang perkawinan eksogami, di antaranya untuk melestarikan keturunan suku dan membina hubungan kekerabatan supaya terjalin erat, mempertahankan harta dan menyatukan harta, suku ajo merupakan keturunan bangsawan kerajaan Pelalawan oleh sebab itu mereka dihormati dan ditinggikan dalam masyarakat Pelalawan. Kemudian apabila dilihat dari Hukum Islam larangan perkawinan eksogami tersebut, pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Hukum Islam (mubah), dapat dibenarkan secara Hukum Islam, karena adanya beberapa mashlahah yang menjadi pertimbangan hukum yang sejalan dengan Ruh Tasyri’. Disamping itu, larangan perkawinan eksogami tersebut adalah dalam rangka mencegah timbulnya mudharat yang lebih besar. Maksudnya adalah rusaknya hubungan kekerabatan antara pihak yang bersangkutan. Padahal Islam menyeru untuk berbuat baik antara sesama muslim

Similar works

This paper was published in Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.