Penelitian ini mengkaji tentang larangan perkawinan eksogami bagi
perempuan suku ajo di Kuala Panduk, Eksogami adalah perkawinan dengan orang
di luar lingkungan sendiri (Suku, Puak, Marga, Kerabat) sebagai yang ditetapkan
atau dikehendaki oleh adat.
Penelitian ini bertempat di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti
Kabupaten Pelalawan. Tulisan ini diangkat karena adanya larangan masyarakat
adat yang ada di Desa Kuala Panduk untuk melaksanakan perkawinan eksogami
bagi perempuan suku ajo. Padahal ketentuan ini dalam nash tidak ditemukan nash
yang tegas melarang perkawinan eksogami, begitupun dalam Kompilasi Hukum
Islam tidak ada larangan perkawinan eksogami. Untuk itu perlu diteliti apa
sebenarnya faktor yang melatarbelakangi, sehingga ada larangan perkawinan
eksogami bagi perempuan suku ajo serta bagaimana tinjauan Hukum Islam
terhadap larangan perkawinan eksogami tersebut.
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui larangan
perkawinan pada masyarakat suku ajo dan untuk mengetahui pandangan Hukum
Islam tentang larangan perkawinan eksogami pada suku ajo.
Adapun penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) yang
mengambil lokasi di Desa Kuala Panduk dengan pendekatan atau metode
penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, angket dan observasi.
Kemudian diolah melalui metode berfikir induktif, deduktif dan komperatif,
sehingga di peroleh gambaran yang utuh tentang masalah yang di teliti, Desa
Kuala Panduk mulai tahun 1994 sampai sekarang yang berjumlah 3 orang tokoh
adat, 26 orang yang melakukan perkawinan eksogami dari populasi dengan teknik
menggunakan teknik total sampling.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa ada
beberapa pertimbangan untuk melarang perkawinan eksogami, di antaranya untuk
melestarikan keturunan suku dan membina hubungan kekerabatan supaya terjalin
erat, mempertahankan harta dan menyatukan harta, suku ajo merupakan keturunan bangsawan kerajaan Pelalawan oleh sebab itu mereka dihormati dan
ditinggikan dalam masyarakat Pelalawan.
Kemudian apabila dilihat dari Hukum Islam larangan perkawinan
eksogami tersebut, pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Hukum Islam
(mubah), dapat dibenarkan secara Hukum Islam, karena adanya beberapa
mashlahah yang menjadi pertimbangan hukum yang sejalan dengan Ruh Tasyri’.
Disamping itu, larangan perkawinan eksogami tersebut adalah dalam rangka
mencegah timbulnya mudharat yang lebih besar. Maksudnya adalah rusaknya
hubungan kekerabatan antara pihak yang bersangkutan. Padahal Islam menyeru
untuk berbuat baik antara sesama muslim
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.