STRATEGI POLSEK GAUNG DALAM MENANGANI KEJAHATAN JUDI TOGEL MENURUT FIQH JINAYAH (Studi Kasus Di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil)

Abstract

Skripsi yang berjudul : Strategi Polsek Dalam Menangani Kejahatan Judi Togel di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil Menurut Fiqih Jinayah. Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang panda umumnya tergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan permainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan, lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya. Di Indonesia banyak jenis pedujian yang telah dikenal masyarakat, mulai pejudian tingkat atas seperti Kasino hingga Judi Kartu. Namun pejudian yang marak di Indonesia dan yang paling dikenal adalah Togel atau toto gelap. Togel mulai di Indonesia sejak tahun 2000. Memberantas praktek perjudian merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Semua komponen masyarakat hendaknya berperan aktif dalam usaha penanggulangannya. Pihak yang paling bertanggung jawab sekali adalah para umara atau pemerintah setempat dan lebih tepatnya kapolsek Gaung Sebagai orang yang memiliki kekuasaan, maka sudah menjadi tanggung jawabnya untuk mengatasi problema ini. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana strategi polsek dalam menangani kejahatan perjudian togel dan tinjauan menurut Fiqih Jinayah. Penelitian ini bersifat lapangan dilakukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil. Adapun yang menjadi subjek penelitian ini para penjudi togel dan yang menjadi objek penelitian Polsek Gaung. Populasi dan sampel dalam penelitian adalah seluruh objek penelitian yakni Kapolsek, anggota Polsek, dan Penjudi togel. Penarikan sampel seluruh populasi yang ada di polsek Gaung dilakukan secara keseluruhan (total sampling) mengingat populasi kecil dan mudah di hubungi. Sumber data terdiri dari data primer ; yaitu data utama yang di peroleh dari Polsek Gaung, dan para penjudi togel dan data skunder; yaitu data yang di peroleh dari gambaran Polsek Gaung, buku-buku yang kaitannya dengan objek penelitian ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif yaitu data yang sudah terkumpul di klasifikasikan ke dalam kategori-kategori berdasarkan persamaan jenis data yang kemudian data tersebut di uraikan lalu di bandingkan antara satu dengan yang lainnya sehingga di peroleh gambaran yang utuh tentang masalah yang di teliti. Hipotesis penelitian ini adalah Strategi Polsek Gaung dalam melakukan pencegahan judi togel dengan melakukan strategi antara lain : pencegahan primer, pencegahan sekunder, pencegahan tertier. Ketentuan-ketentuan pidana judi togel perjudian menurut Fiqih Jinayah adalah bentuk jarimah ta’zir, bentuk dan macamnya sudah ditentukan oleh nash, tetapi hukumannya diserahkan kepada manusia (penguasa)

Similar works

This paper was published in Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.