Skripsi ini berjudul "KEDUDUKAN SYIRKAH ABDAN (Studi Komperatif
antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i). Pengertian secara utuh yan
penulis maksud dengan judul di atas adalah menganalisa pendapat Imam Abu
Hanifah dan Imam Syafi'i yang berkenaan dengan boleh tidaknya seseorang
melakukan Syirkah Abdan, dan sebab terjadinya perbedaan pendapat mengenai
Syirkah Abd
Latar belakang masalah skripsi ini adalah menurut Imam Abu Hanifah syirkah
abdan ini hukumnya boleh, karena tujuan utama perserikatan ini adalah untuk
mencapai keuntungan dengan modal kerja bersama. Sedangkan Imam Syafi'I dan
pengikutnya syirkah abdan ini adalah batil (tidak sah, mereka beralasan bahwa
perserikatan hanya berlaku pada serikat percampuran modal dan harta, bukan
bekerja dan bukan pula dalam bidang tanggung jawab.
Data yang diperlukan untuk membahas pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam
Syafi'i tersebut di atas tentang kedudukan syirkah abdan ini, dikumpulkan dengan
menggunakan metode riset kepustkaan (Library research), yaitu dengan analisis
menggunakan metode induktif, deduktif, dan komperatif, sehingga diperoleh
kesimpulan yang objektif.
Dari penelitian yang penulis lakukan dapatlah disimpulkan bahwa ketentuan yang
ditetapkan oleh Imam Abu Hanifah mengenai syirkah abdan ini adalah boleh
karena tujuannya disamping untuk mendapatkan keuntungan atau laba, juga dapat
memupuk rasa kebersamaan atau tolong menolong dan melatih seseorang untuk
bersipat jujur serta mendidik untuk berdisiplin dan memberikan kebebasan dalam
bekerja, akan tetapi, menurut Imam Syafi'i syirkah abdan ini batil (tidak sah),
karena tidak adanya harta didalamnya, terdapat unsur gharar didalamnya. Serta
jelas apakah teman serikat bekerja atau tidak. Selanjutnya bahwa masing-masing
pihak berbeda dalam tenaga dan manfaat.
Oleh karena itu, penulis cendrung kepada pendapat Imam Abu Hanifah, karena
syirkah abdan ini merupakan bagian yang penting bagi kehidupan manusia yang
mampu memberikan andil dalam memperlancar dan memicu perekonomian pada
saat ini
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.