MAKNA “FASILITAS UMUM†DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT (Analisis Pasal 10 Huruf l Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)
- Publication date
- 19 September 2014
- Publisher
- Brawijaya Law Student Journal