MAKNA “FASILITAS UMUM†DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT (Analisis Pasal 10 Huruf l Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)

Abstract

Abstract One of the form of development activityfor public interest in Statute Number 2 of 2012 is “public facility†development written on article 10 letter l. The meaning of the term“public facility†remains unclear, so that the researcher decides to study the meaning of “public facility†which already ruled during this time, and to analyze its meaning for the sake of law development in the future. The meaning of public facility has already ruled in many sources, for example, statute, implementing regulations, journal, study result, and so on. But there are still more confusions about what is the certain meaning of public facility. These confusions are caused by the different meaning of each sources. Therefore, researcher hopes that this study can give a suggestion to know what is the certain meaning of public facility, in definition and concept. This study employs juridical normative method. Statutory, analytical, and historical approach are also applied in the study. Based on the result of the study, it is concluded that the meaning of public facility is the supporting and complement infrastructure and tools used for providing services of the community based on their needs and the quality of worthy life. The next result shows that the clause of article 10 letter l in Statute Number 2 of 2012 hasn’t reflected the principle of legal certainty. Key words: public facility, land acquisition, public interest, legal certainty Abstrak Salah satu bentuk kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 adalah pembangunan “fasilitas umum†yang terdapat dalam Pasal 10 huruf l. Istilah“fasilitas umum†ini masih belum jelas maknanya sehingga peneliti memutuskan untuk meneliti makna “fasilitas umum†yang telah ada selama ini dan kemudian menganalisis maknanya bagi perkembangan hukum di masa yang akan datang. Upaya menganalis makna di sini semata-mata untuk mencapai tujuan hukum, karena makna sekaligus bentuk “fasilitas umum†sendiri telah banyak dipaparkan baik dalam peraturan pelaksanaan terkait maupun dalam jurnal maupun hasil penelitian lainnya, tetapi masih terdapat ketidakjelasan dari apa yang disebut sebagai “fasilitas umumâ€. Dikatakan tidak jelas karena antar peraturan perundang-undangan memberikan bentuk yang berbeda antara satu dengan yang lain, sehingga dengan penelitian ini peneliti berharap dapat membantu untuk lebih mengkonkretkan makna “fasilitas umum†baik secara definitif maupun konseptual. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan analitis, dan pendekatan sejarah. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa makna fasilitas Umum adalah prasarana dan sarana penunjang/pelengkap yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kualitas kehidupan yang layak. Hasil selanjutnya menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 10 huruf l Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 belum memenuhi asas kepastian hukum. Kata kunci: fasilitas umum, pengadaan tanah, kepentingan umum, kepastian huku

Similar works

This paper was published in Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.