Penelitian yang berjudul “Penyelesain Konflik Massal Yang Beraspek
Tindak Pidana Melalui Mediasi Penal (Studi di Polres Kutai Kartanegara)”.
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang konflik massal yang
beraspek pidana yang terjadi antara PT. Rea Kaltim Plantation dan masyarakat
sekitarnya dan untuk mengetahui dan menganalisis penyidik dalam menentukan
sebuah model yang dipergunakan untuk menyelesaikan konflik massal yang
beraspek pidana yang terjadi antara PT. Rea Kaltim Plantation dengan masyarakat
sekitar.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
penelitian yuridis empiris, pendekatan yang dilakukan adalah yuridis sosiologis,
lokasi penelitian dilakukan di Polres Kutai Kartanegara, jenis dan sumber data adalah
data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara, dan kemudian teknik analisis data menggunakan metode yuridis
kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh bahwa banyaknya hak-hak masyarakat adat yang
dilanggar oleh PT. Rea Kaltim Plantation sehingga menyebabakan konflik yang
berkepanjangan serta tidak adanya kepastian dari pemerintah daerah Kutai
Kartanegara dalam menentukan sikap untuk menyelesaikan konflik yang terjadi
antara masyarakat dengan PT. Rea Kaltim Plantation.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah, Tidak adanya pengakuan terhadap hak
adat atas tanah dalam hukum yang ditunjukkan oleh beberapa anggota masyarakat
sebagai akar penyebab disintegrasi sistem kepemilikan tanah bersama/komunal
yang secara tradisi dijalankan, dan pemberian izin konsesi kepada perusahaan sektor
swasta (kayu dan kelapa sawit) tanpa konsultasi dengan masyarakat yang telah
memiliki, mendiami dan menggunakan tanah-tanah tersebut untuk sumber
penghidupan mereka. Pemberlakuan hukum adat ini tidak serta merta
menghilangkan fungsi komponen sistem peradilan pidana. Peran komponen
sistem peradilan pidana yang terbesar adalah dari pihak kepolisian. Polisi
sebagai jalur pertama dari sistem peradilan pidana, dengan kewenangan diskresi
yang dimilikinya dapat melakukan kerjasama dengan lembaga adat. Dalam
penyelesaian sengketa dalam hukum adat, sistem peradilan pidana juga ikut andil di
dalamnya. Sehingga fungsi sistem peradilan pidana adalah sebagai fungsi sosial dan
fungsi kontrol di masyarakat
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.