Penyelesain Konflik Massal Yang Beraspek Tindak Pidana Melalui Mediasi Penal (Studi Di Polres Kutai Kartanegara)

Abstract

Penelitian yang berjudul “Penyelesain Konflik Massal Yang Beraspek Tindak Pidana Melalui Mediasi Penal (Studi di Polres Kutai Kartanegara)”. bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang konflik massal yang beraspek pidana yang terjadi antara PT. Rea Kaltim Plantation dan masyarakat sekitarnya dan untuk mengetahui dan menganalisis penyidik dalam menentukan sebuah model yang dipergunakan untuk menyelesaikan konflik massal yang beraspek pidana yang terjadi antara PT. Rea Kaltim Plantation dengan masyarakat sekitar. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian yuridis empiris, pendekatan yang dilakukan adalah yuridis sosiologis, lokasi penelitian dilakukan di Polres Kutai Kartanegara, jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan kemudian teknik analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa banyaknya hak-hak masyarakat adat yang dilanggar oleh PT. Rea Kaltim Plantation sehingga menyebabakan konflik yang berkepanjangan serta tidak adanya kepastian dari pemerintah daerah Kutai Kartanegara dalam menentukan sikap untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Rea Kaltim Plantation. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, Tidak adanya pengakuan terhadap hak adat atas tanah dalam hukum yang ditunjukkan oleh beberapa anggota masyarakat sebagai akar penyebab disintegrasi sistem kepemilikan tanah bersama/komunal yang secara tradisi dijalankan, dan pemberian izin konsesi kepada perusahaan sektor swasta (kayu dan kelapa sawit) tanpa konsultasi dengan masyarakat yang telah memiliki, mendiami dan menggunakan tanah-tanah tersebut untuk sumber penghidupan mereka. Pemberlakuan hukum adat ini tidak serta merta menghilangkan fungsi komponen sistem peradilan pidana. Peran komponen sistem peradilan pidana yang terbesar adalah dari pihak kepolisian. Polisi sebagai jalur pertama dari sistem peradilan pidana, dengan kewenangan diskresi yang dimilikinya dapat melakukan kerjasama dengan lembaga adat. Dalam penyelesaian sengketa dalam hukum adat, sistem peradilan pidana juga ikut andil di dalamnya. Sehingga fungsi sistem peradilan pidana adalah sebagai fungsi sosial dan fungsi kontrol di masyarakat

Similar works

This paper was published in bkg.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.