PENERAPAN UNSUR MENERIMA DALAM PASAL 114 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN ALAT BUKTI SURAT DAN KETERANGAN SAKSI: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1672 K/Pid.SUS/2012

Abstract

Peneliti menguraikan pertama: apakah penerapan alat bukti dapat membuktikan terdakwa sebagai pengedar, kedua: apakah unsur “menerima” Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dapat diterapkan terhadap terdakwa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan alat bukti dan apakah Pasal 114 ayat (2) bisa diterapkan terhadap terdakwa, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif  dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan pertama penerapan alat bukti saksi bertentangan dengan Pasal 168 ayat (2) KUHAP, untuk menilai kebenaran keterangan saksi Majelis Hakim tidak memperhatikan persesuaian antara kedua alat bukti tersebut sesuai Pasal 185 ayat (6) KUHAP. Kesimpulan kedua unsur “menerima” pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika tidak dapat diterpakan terhadap terdakwa karena tidak mencocoki atas pebuatan terdakwa, namun dengan tidak mengesampingkan adanya alat bukti surat bahwa urin terdakwa positif, seyogianya terdakwa dtuntut sebagai penyalah guna.          Kata Kunci : Narkotika,  Penyalah guna, Pengeda

Similar works

Full text

thumbnail-image

E-Journal Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA'45)

redirect
Last time updated on 15/12/2019

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.