TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRECHTING) YANG DILAKUKAN OLEH MASSA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Kasus di Kota Makassar Tahun 2009 s/d 2012)

Abstract

2014ELI SUPIANTO (B 111 09 379), dengan judul ???Tinjauan Kriminologis \ud Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting)Yang \ud Dilakukan Oleh Massa Terhadap Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus \ud Di Kota Makassar Tahun 2009 s/d 2012)???. Di bawah bimbingan Said \ud Karim selaku Pembimbing I dan Haeranah selaku Pembimbing II. \ud \ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama, apa \ud faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri (Eigenrechting) \ud yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku tindak pidana di Kota \ud Makassar dan yang kedua bagaimanakah upaya penanggulangan \ud tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku \ud tindak pidana di kota Makassar. \ud Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, \ud khususnya di Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, dengan \ud menggunakan metode kepustakaan (library research) dan metode \ud penelitian lapangan (Field research) untuk mendapatkan data primer dan \ud sekunder. \ud Hasil yang diperoleh Penulis dalam penelitian ini, antara lain bahwa: \ud Faktor penyebab tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh massa \ud terhadap pelaku tindak pidana adalah sebagai berikut: 1) Faktor internal \ud pelaku main hakim sendiri, antara lain: Ketidakpercayaan masyarakat \ud terhadap penegak hukum dalam menangani pelaku tindak pidana, Emosi \ud dan sakit hati terhadap pelaku tindak pidana, agar pelaku tindak pidana \ud jera dan supaya calon pelaku tindak pidana lain takut melakukan hal yang \ud sama, anggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah \ud kebiasaan dalam masyarakat, ikut-ikutan, dan rendahnya tingkat \ud pendidikan. 2) Faktor eksternal pelaku main hakim sendiri, antara lain: \ud Faktor kepolisian yang melakukan pembiaran terhadap tindakan main \ud hakim sendiri yang dilakukan oleh massa, dan Faktor kepolisian yang \ud lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus-kasus tindak \ud pidana. Upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan main hakim \ud sendiri (eigenrechting) dapat dilakukan dengan 2 langkah antara lain: 1) \ud Preventif, yaitu Membangun kewibawaan dan kepastian hukum yang \ud memenuhi rasa keadilan masyarakat; Dengan himbauan dan penyuluhan \ud hukum; dan Melaksanakan patroli rutin. 2) Represif, yaitu memperoses \ud pelaku main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana. Namun dalam \ud hal ini polisi belum optimal, dikarenakan banyaknya kendala yang \ud dihadapi kepolisian

Similar works

This paper was published in Hasanuddin University Repository.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.