Tinjauan Tentang Pelaksanaan Perjanjian Terhadap Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro Antara Nasabah Dengan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak
dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang dalam perjanjian kredit usaha
mikro oleh debitur.
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan
perjanjian terhadap jaminan fidusia dalam perjanjian kredit usaha mikro antara
nasabah dengan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru dan apa
sajakah kendala-kendala jaminan fidusia dalam perjanjian kredit usaha mikro antara
nasabah dengan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru.
Metode penelitian yang digunakan adalah Observational Research dengan
cara survey, yaitu wawancara dan kuesioner sebagai alat pengumpul data. Pada
penelitian ini penulis melakukan penelitian langsung pada lokasi penelitian untuk
mendapatkan bahan, data-data dan informasi yang berhubungan dengan penelitian ini.
Sifat penelitiannya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan
gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang pelaksanaan
asas kepastian hukum terhadap jaminan fidusia dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro
antara nasabah dengan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pelaksanaan jaminan fidusia di PT.
Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dilakukan melalui pembuatan perjanjian
utang piutang, Perjanjian utang piutang dan Akta Jaminan Fidusia dapat dibuat secara
notariil ataupun di bawah tangan, tergantung dari besar kecilnya kredit yang
diberikan oleh PT. Pegadaian. Alasan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim
tidak mendaftarkan seluruh jaminan fidusia karena masalah biaya yang tinggi untuk
pembuatan akta notaris dan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Apabila akta
dibuat di bawah tangan maka kreditur tidak mempunyai hak preference (hak
mendahulu) dalam pelunasan piutangnya dan kendala-kendala jaminan fidusia dalam
Perjanjian Kredit Usaha Mikro antara nasabah dengan PT. Pegadaian (Persero)
Cabang Pasar Kodim pada saat eksekusi antara lain barang jaminan dipinjamkan
kepada orang lain dan berada keluar kota sebanyak 10%, barang jaminan rusak
sebanyak 5%, penjualan melalui eksekusi tidak dapat menutup hutang sebanyak 25%.
Kata Kunci : Perjanjian, Jaminan Fidusia, Kredi
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.