Tinjauan Tentang Pelaksanaan Perjanjian Terhadap Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro Antara Nasabah Dengan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru

Abstract

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang dalam perjanjian kredit usaha mikro oleh debitur. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian terhadap jaminan fidusia dalam perjanjian kredit usaha mikro antara nasabah dengan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru dan apa sajakah kendala-kendala jaminan fidusia dalam perjanjian kredit usaha mikro antara nasabah dengan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah Observational Research dengan cara survey, yaitu wawancara dan kuesioner sebagai alat pengumpul data. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian langsung pada lokasi penelitian untuk mendapatkan bahan, data-data dan informasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Sifat penelitiannya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang pelaksanaan asas kepastian hukum terhadap jaminan fidusia dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro antara nasabah dengan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pelaksanaan jaminan fidusia di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dilakukan melalui pembuatan perjanjian utang piutang, Perjanjian utang piutang dan Akta Jaminan Fidusia dapat dibuat secara notariil ataupun di bawah tangan, tergantung dari besar kecilnya kredit yang diberikan oleh PT. Pegadaian. Alasan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim tidak mendaftarkan seluruh jaminan fidusia karena masalah biaya yang tinggi untuk pembuatan akta notaris dan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Apabila akta dibuat di bawah tangan maka kreditur tidak mempunyai hak preference (hak mendahulu) dalam pelunasan piutangnya dan kendala-kendala jaminan fidusia dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro antara nasabah dengan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim pada saat eksekusi antara lain barang jaminan dipinjamkan kepada orang lain dan berada keluar kota sebanyak 10%, barang jaminan rusak sebanyak 5%, penjualan melalui eksekusi tidak dapat menutup hutang sebanyak 25%. Kata Kunci : Perjanjian, Jaminan Fidusia, Kredi

Similar works

Full text

thumbnail-image

Repository Universitas Islam Riau

redirect
Last time updated on 30/10/2019

This paper was published in Repository Universitas Islam Riau.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.