Analisa Penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak UMKM Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Maria Adriani Loda

Abstract

Belum lama ini pemerintah merilis Peraturan Pemerintah yang mengatur perlakuan khusus Pajak Penghasilan untuk usaha kecil, mikro dan menengah. Peraturan Pemerintah tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan ini diadakan untuk mempermudah para wajib pajak dalam membayar pajak. Peraturan ini mempermudah mereka sehingga para wajib pajak tidak perlu menghitung laba mereka, pajak yang harus dibayar langsung dikalikan 1% dari omset saja. Namun masyarakat beranggapan bahwa pengenaan pajak terhadap UKM sebesar 1% dari omset dinilai tidak adil bagi pengusaha UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman wajib pajak mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan upaya yang perlu dilakukan pemerintah agar wajib pajak paham dan mau membayar pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Lingkup penelitian ini adalah KPP Pratama Kepanjen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 masih sangat minim dan upaya pengenalan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang dilakukan pemerintah belum maksimal

Similar works

Full text

thumbnail-image

Universitas Kanjuruhan Malang: Journal Unikama

redirect
Last time updated on 17/10/2019

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.