PENGARUH TRADISI ARAB PRA-ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM; SEBUAH KAJIAN ANTROPOSENTRIS

Abstract

Hukum Islam yang ada saat ini merupakan produk dari sebuah proses panjang, karena dalam perkembangannya, hukum Islam akan senantiasa mengalami perubahan- perubahan baru. Hal ini disebabkan karena kondisi sosio-historis yang melatarbelakangi perkembangan hukum Islam tersebut berbeda pada setiap masanya. Berdasarkan fakta sejarah, perkembangan hukum Islam terbagi menjadi tiga periode. Periode pertama yang disebut dengan era awal pembentukan (formative era) hukum Islam; periode kedua yang ditandai dengan muncul dan berkembangnya empat aliran imam madzhab yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali; kemudian periode ketiga yang juga disebut dengan era modern perkembangan hukum Islam dan masih terus berkembang hingga saat ini. Dengan pendekatan empiris-historis/insaniyyah-antroposentris menunjukkan bahwa tradisi Arab pra-Islam banyak memberi pengaruh terhadap perkembangan hukum Islam. Hal ini tampak pada kebiasaan serta adat masyarakat Arab pra Islam yang diadopsi menjadi hukum Islam, seperti dalam konsep hukum keluarga, seperti perkawinan (poligami), perceraian (talak), waris (ashabah, kalalah).  Kata Kunci: Tradisi Arab pra-Islam, Hukum Isla

Similar works

Full text

thumbnail-image

Portal Jurnal Online Kopertais Wilyah IV (EKIV) - Cluster MATARAMAN

redirect
Last time updated on 17/10/2019

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.