POLA KELEMBAGAAN BANK SYARI’AH DALAM MANAJEMEN BISNIS ISLAMI

Abstract

Untuk menjawab tantangan zaman sebagai umat Islam ingin menawarkan dan melaksanakan aktivitas keduniaan berdasarkan atura-aturan Islam yang sesuai dalam Al-Qur’an Hadits dan bersifat rahmatal lil’alamin. Pola kelembagaan bank syari’ah dalam manajemen bisnis Islam ini meliputi pengertian manajemen, unsur-unsur manajemen antara lain: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Terkait dengan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali pada masyarakat maka setidaknya lembaga keuangan seperti bank harus mampu menjalankan peran pemasaran, manajemen Sumber Daya Manusia Insani, manajemen Keuangan dan manajemen resiko yang baik. Dalam bisnis Islam ada prinsip dasar bisnis Islam antara lain: saling ridha, barang halal, bukan judi, menjauhi riba, tidak mengurangi timbangan, dilarang bersumpah, tidak manipulasi, tidak menimbun barang, bukan bisnis asusila dan menunaikan zakat, dan strategi bisnis dengan cara membangun jaringan bisnis, marketing yang bagus, membangun brand, inovasi, kualitas produk, SDM dan manajemen yg baik yang bisa mengiring kelembagaan bank syari’ah. Oleh karena itu pola kelembagan bank syari’ah dalam manajemen bisnis Islam ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi umat Islam untuk mengembangkan dan memajukan perekonomian uma

Similar works

Full text

thumbnail-image

Portal Jurnal Online Kopertais Wilyah IV (EKIV) - Cluster MATARAMAN

redirect
Last time updated on 17/10/2019

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.