Pendekatan Sistem Terhadap Teori Hukum Islam” Jasser Auda"

Abstract

Berdasarkan teori maqashid yang digagas Auda, maka tercapainya “kebermaksudan” hukum Islam menjadi pertimbangan utama bermanfaat atau tidaknya penelitian tersebut. Sejauh hukum Islam belum dipahami sebagaimana tawaran Auda, maka manfaat praktis dari penelitian ini perlu ditindaklajuti lebih serius. Namun terlepas dari hal tersebut di atas, penelitian Auda setidaknya memberikan tiga manfaat terhadap perkembangan studi Islam. Pertama, Auda berhasil “mengkontemporerisasi” hukum Islam dengan pendekatan sistem melalui maqashid al-syari’ah. Kedua, Auda memberikan kontribusi terhadap perkembangan teori hukum Islam melalui teori baru tentang maqashid. Ketiga, Auda berhasil memodifikasi teori sistem, sehingga menjadi teori baru dalam filsafat Isla

Similar works

Full text

thumbnail-image

Portal Jurnal Online Kopertais Wilyah IV (EKIV) - Cluster MATARAMAN

redirect
Last time updated on 17/10/2019

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.