Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Ngoro Jombang Indonesia
Abstract
Berdasarkan teori maqashid yang digagas Auda, maka tercapainya “kebermaksudan” hukum Islam menjadi pertimbangan utama bermanfaat atau tidaknya penelitian tersebut. Sejauh hukum Islam belum dipahami sebagaimana tawaran Auda, maka manfaat praktis dari penelitian ini perlu ditindaklajuti lebih serius. Namun terlepas dari hal tersebut di atas, penelitian Auda setidaknya memberikan tiga manfaat terhadap perkembangan studi Islam. Pertama, Auda berhasil “mengkontemporerisasi” hukum Islam dengan pendekatan sistem melalui maqashid al-syari’ah. Kedua, Auda memberikan kontribusi terhadap perkembangan teori hukum Islam melalui teori baru tentang maqashid. Ketiga, Auda berhasil memodifikasi teori sistem, sehingga menjadi teori baru dalam filsafat Isla
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.