STATUS POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM (Telaah atas Berbagai Kesalahan Memahami Nas dan Praktik Poligami)

Abstract

This article discuss how the actual legal status of polygamy in Islamic law, by looking at the situation and the existing social conditions. Because it can not be denied that customary law will always apply in the midst of the people of Indonesia. Appropriate and inappropriate attitudes, natural and unnatural, rude and disrespectful, still very important in the oriental societies like Indonesia. Of course the rahmah Islamic law will negotiate for customary law and society perspective. So as to create an equitable justice, and losses caused by polygamy will be deleted.[Artikel ini membahas bagaimana sebenarnya status hukum poligami dalam hukum Islam, dengan melihat situasi dan kondisi kemasyarakatan yang ada. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa hukum adat akan selalu berlaku di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Sikap pantas dan tidak pantas, wajar dan tidak wajar, sopan dan tidak sopan, masih sangat kental di dalam masyarakat ketimuran seperti Indonesia. Tentu saja hukum Islam yang rah}mah akan melakukan negosiasi terhadap hukum adat dan cara pandang masyarakat. Sehingga tercipta keadilan yang merata dan terhapuslah kerugian demi kerugian yang dirasakan oleh pihak-pihak yang merasa dirinya dirugikan karena adanyapoligami.

Similar works

Full text

thumbnail-image

UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum

redirect
Last time updated on 17/10/2019

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.