Hukum Islam dan kebudayaan : studi dialektika hukum Islam dan kearifan lokal masyarakat Kudus

Abstract

Disertasi ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan antara hukum dengan realitas sosio kultural. Setting penelitian ini adalah masyarakat Kudus yang merupakan lokus sosial bentukan dari sejarah sosial budaya yang panjang. Tokoh Syeikh Ja’far Shodiq misalkan, menyebarkan ajaran Islam kepada masyarakat yang pada waktu itu, berbudaya Jawa dengan latar belakang Hindu-Budha. Dalam konteks seperti itu maka ada fakta budaya yang menarik untuk dikaji. Fakta budaya yang dimaksud adalah bahwa ajaran dakwah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, dengan pola Walisongo telah berhasil menjadikan Kudus dengan setting sosial masa lampau Hindu-Budha menjadi masyarakat Islam. Lebih dari itu, umat Islam Kudus memiliki tradisi lokal yang mencerminkan ciri-ciri pola keberagamaan sebagai wujud keberhasilan dialektika Islam dan budaya lokal. Masalah utama dalam disertasi ini adalah bagaimana hubungan dialektis antara hukum Islam dengan tradisi lokal. Pengertian hukum Islam di satu sisi lebih menunjuk kepada cara atau praktik di dalam melaksanakan hukum. Di sisi lain, tradisi lokal menunjuk kepada keseluruhan materi budaya yang memiliki relasi dengan perilaku hukum tersebut. Rumusan masalah tersebut dapat dijawab dengan desain kerangka teori yang berpijak pada kesatuan Al-Qur’an dan Sunnah. Untuk merespons ruang waktu, kesatuan Al-Qur’an dan Sunnah harus melalui proses praktik pelaksanaan yang memerlukan kaifiat. Kaifiat tersebut berpeluang untuk membangun dialektika dengan tradisi lokal di sekitarnya. Sebagai penelitian Antropologi Hukum maka penelitian ini meletakkan fenomena sosial itu sebagi fakta budaya. Oleh karena itu peneliti menggunakan teori perilaku dan pelaksanaan hukum sebagai pendekatan utama. Disamping itu untuk mempertajam pembacaan terhadap data-data penelitian digunakan pula pendekatan Antropologi. Melalui analisis komponen dengan teknik komparatif konstan dapat ditemukan rumusan teori mengenai dialektika tersebut dalam bentuk grounded research. Kajian penelitian ini menemukan kenyataan bahwa hukum Islam tersebut tampil sebagai kenyataan sosial. Fakta hukum ini terbentuk melalui prosedur praktik yang merupakan pergeseran unsur normatif di dalam wahyu menjadi perilaku mukallaf sebagai fenomena sosio-kultural. Sepanjang proses tersebut berlangsung dialektika hukum Islam dengan tradisi lokal. Proses ini diawali oleh pembentukan formasi konsep yang terdiri atas hukum Islam sebagai tesa dengan tradisi lokal sebagai antitesa. Bentuk baru merupakan himpunan yang lebih lengkap, lebih relevan dengan sekitar dan responsif terhadap perkembangan masyarakat Kudus yang disebut sintesa. Hasil akhir penelitian ini adalah teori, bahwa dalam praktik, pelaksanaan hukum Islam berpeluang untuk mengalami proses dialektika dengan konteks sosio-kultural masyarakat. Dalam tradisi lokal Islam Kudus, proses dialektika berlangsung dalam kaifiat sebagai simbol budaya lokal. Bentuk-bentuk ekspresif Islam dan hukum Islam di Kudus itu antara lain tercermin pada arsitektur menara, tidak menyembelih sapi, gus ji gang, dandangan, sholawat kebangsaan, tradisi kehidupan

Similar works

This paper was published in Walisongo Institutional Repository.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.