Pelaksanaan Sita Jaminan Terhadap Objek Sengketa Yang Berada Di Tangan Pihak Ketiga Dalam Penanganan Perdata (Studi di Pengadilan Negeri Medan)

Abstract

Perkara pelunasan hutang kadang-kadang di dalam waktu pelaksanaan sita jaminan ada pihak ketiga yang mengaku bahwa barang yang disengketakan tersebut adalah miliknya. Sehingga pelaksanaan sita jaminan bahwa tersebut merupakan warisan yang belum terbagi waris dan pihak ketiga tersebut merupakan ahli waris yang berhak pula atas barang yang disita. Sehingga kepentingan hukum atas barang tersebut terganggu dengan adanya sita jaminan tersebut. Di dalam pelaksanaan di tempat barang tersebut berada belum tentu berjalan mulus saja. Bisa saja terjadi barang yang ditujukan oleh penggugat tidak diketemukan. Hal ini tentunya sangat membingungkan bagi para pihak yang berkepentingan. Selain itu sering kali amar putusan kurang jelas, sehingga mengakibatkan eksekusi sita jaminan jadi terhambat. Misalnya berbeda ukuran objek barang yang disita antara apa yang ditetapkan di amar putusan dengan yang ada di lapangan. Ada lagi pelaksanaan eksekusi menjadi keliru dan bagaimana pengaturannya dan tindak lanjutnya tentu sangat membingungkan.Sita jaminan yang berada di tangan pihak ketiga dapat menjadi alasan bahwa pentingnya mengkaji lebih dalam proses pelaksanaan sita jaminan yang berada di tangan pihak ketiga dalam objek penanganan perkara perdata. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis berdasarkan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami bahwa bentuk permasalahan terhadap sita jaminan yang berada di tangan pihak ketiga yang menjadi perhatian penulis adalah Pelaksanaan sita jaminan terhadap objek sengketa yang berada di tangan pihak ketiga dalam penanganan perkara perdata Penyitaan barang tergugat yang berada di tangan pihak ketiga disebut conservator beslog onder derden atau disingkat derden beslag. Dalam praktik dan penulisan disingkat dengan sita pihak ketiga. Tujuannya memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan penyitaan terhadap hak milik tergugat yang berada di tangan pihak ketiga, untuk melindungi kepentingan kreditor (penggugat), agar terjamin pemenuhan pembayaran yang dituntut. Pengaturan ketentuan mengenai sita pihak ketiga diatur dalam Pasal 197 Ayat (8) HIR dan Pasal 211 RB

Similar works

Full text

thumbnail-image

Repositori Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

redirect
Last time updated on 03/09/2019

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.