TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG BELUM TERDAFTAR

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah merupakan perjanjian pendahuluan, isinya mengenai jual beli hak atas tanah, tetapi formatnya hanya sebatas perjanjian pengikatan dibuat di hadapan notaris yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli. Tujuan PPJB sebagai pengikat sementara, yang berisi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli. PPJB diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.09/ KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa PPJB merupakan perikatan dengan syarat tangguh, menangguhkan lahirnya perikatan sampai dengan terjadinya peristiwa yang diperjanjikan, serta Notaris mempunyai kewenangan yang bukan sekedar menuangkan keinginan para pihak ke dalam akta otentik, tetapi juga wajib menjamin keabsahan akta tersebut berdasarkan bukti-bukti formil yang diajukan oleh penghadap

Similar works

Full text

thumbnail-image

University of Surabaya Institutional Repository

redirect
Last time updated on 03/09/2019

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.