Praktik jual beli Bulu Perindu dalam perspektif hukum Islam: studi kasus di Kendangsari Surabaya

Abstract

Skripsi ini berjudul Praktik Jual Beli Bulu Perindu Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di Kendangsari Surabaya). Adapun fokus penelitian yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik jual beli bulu perindu di Kendangsari Surabaya, kedua bagaimana praktik hukum Islam terhadap Jual Beli Bulu Perindu di Kendangsari Surabaya. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan lokasi penelitian di Kendangsari Surabaya. Metode yang digunakan penulis dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan bai’ untuk menganalisa jual beli bulu perindu. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik jual beli bulu perindu, pada dasarnya seperti jual beli pada umumnya, yaitu pembeli melakukan transaksi secara langsung, pembeli akan langsung mengutarakan keluhannya dengan harapan mendapatkan saran juga jalan keluar dari penjual. Harga ditentukan dalam bentuk mahar, mahar dalam proses transaksi ini sudah ditentukan oleh penjual, kemudian pembeli akan langsung membayarnya secara tunai. Apabila pembeli yang mempunyai permasalahan yang sulit dan menginginkan cepat terselesaikan, maka ditambahkan khodam didalam bulu. Namun, tidak semua jual beli bulu perindu ini akan diisi khodam, tergantung dari permasalahan yang dialami pembeli. Praktik hukum Islam terhadap praktek jual beli bulu perindu di Kendangsari Surabaya yaitu obyek dari barang tersebut yang awalnya suci, apabila terdapat khodam didalamnya maka barang tersebut tidak suci lagi. Karena dalam syarat rukun jual beli yaitu yang menjadi objek jual beli barang tersebut suci. Yang menjadi permasalahan adalah barang tersebut tergolong pada barang yang ghaib kemanfaatannya, hanya orang-orang tertentu yang dapat mengetahui dari isi barang tersebut terdapat khodam atau jin. Sebagian ulama mengatakan jual beli benda yang ada khodamnya sama dengan jual beli jin, karena tidak dipebolehkannya memperjual belikan benda yang sifatnya kasat mata. Saran untuk penjual, yaitu doa-doa yang diisikan kedalam bulu perindu berasal dari ilmu hikmah, doa tertentu, yang berbahasa arab dan diimbangi dengan laku batin untuk mendekatkan diri kepada Allah. Untuk pembeli juga masyarakat yaitu ikhtiar memang diperlukan, namun harus diimbangi dengan doa-doa, serta percayalah kepada Allah SWT dan jangan pernah percaya kepada barang gaib

Similar works

This paper was published in Digital Library of UIN Sunan Ampel.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.