Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja atas Pemutusan Hubungan Kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan PErindustrian Kota Surakarta

Abstract

MUTIARA CANDRA DEWI. E0015281. 2019. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN KOTA SURAKARTA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan dan faktor-faktor yang memperngaruhi pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja atas pemutusan hubungan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif.Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang. Lokasi penelitian yaitu di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta. Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis data dilakukan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK diatur dalam Pasal 150 sampai Pasal 172 UU Ketenagakerjaan. Pengaturan mengenai PHK tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 4 huruf c yang menyatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.Dimana perlindungan yang diberikan berupa perlindungan atas upah pesangon yang didapat oleh pekerja yang di PHK.Perlindungan tersebut juga termasuk perlindungan ekonomis seperti yang dikemukakan oleh Imam Soepomo. Selain itu, diketahui bahwa masih banyak PHK yang tidak dapat diselesaikan secara bipartit sehingga perlu peran dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta dalam proses tripartit/mediasi yang sebagian besar menghasilkan kesepakatan berupa Perjanjian Bersama dalam penyelesaiannya.Faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan terhadap pekerja atas pemutusan hubungan kerja yaitu faktor hukum, faktor penagak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Yang termasuk faktor pendukung yaitu faktor hukum yang menjadi pedoman dalam penyelisaian perselisihan PHK dan faktor sarana dan fasilitas yang telah tersedia dan mendukung kelancaran pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja yang di PHK. Sedangkan yang termasuk faktor penghambat yaitu faktor penegak hukum yang dirasa jumlahnya masih kurang dan faktor masyarakat dalam hal ini pengusaha yang masih kurang bertanggugjawab dalam pemenuhan hak pekerja yang di PHK. Kata Kunci :Perlindungan hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Dinas Tenaga Kerj

Similar works

This paper was published in Sebelas Maret Institutional Repository.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.