Tinjuan hukum Islam tentang tradisi Urup : studi kasus di Desa Tuko Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan

Abstract

Manusia sebagai mahluk sosial, tidak hanya mengandalkan kekuatannya sendiri, tetapi membutuhkan manusia lain dalam beberapa hal tertentu. Islam telah mengajarkan umatnya untuk hidup saling tolong-menolong. Seperti yang terdapat dalam masyarakat pedesaan yang biasa hidup berdampingan satu sama lain. Seperti masyarakat Desa Tuko yang mempunyai kebiasan tukar menukar pada saat musim panen padi tiba. Di dalam Islam telah dijelaskan bahwa tukar menukar barang sejenis harus dilakukan secara tunai dan tidak boleh ada tambahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun, di Grobogan terdapat suatu tradisi tukar menukar barang yang biasa disebut dengan tradisi urup yang mana dalam penakarannya menggunakan alat ukur caping. Alat ukur tersebut tidak dapat diketahui secara pasti beratnya. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam tentang Tradisi Urup (Studi Kasus di Desa Tuko Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan)”. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1). Bagaimana Bagaimana praktik tradisi urup di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, dan 2). Bagaimana Tinjuan Hukum Islam terhadap tradisi urup di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum, bentuk penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara praktik tukar-menukar barang di Desa Tuko Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan dengan pandangan hukum Islam. Dalam penelitian ini juga mengunakan analisis ‘urf karena tukar menukar yang dilakukan masyarakat Desa Tuko merupakan suatu tradisi. Sumber datanya meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi dan metode wawancara. Analisis data bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini, maka temuan penelitian adalah praktik tradisi urup yang terjadi di Desa Tuko Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan diperbolehkan dalam hukum Islam. Dalam praktik tradisi urup kedua belah pihak saling rela. Tambahan yang diterima oleh orang yang melakukan urup dianggap sebagai upah untuk mengolah beras. Tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tuko Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan mengandung banyak unsur kemaslahatan dalam hal bermuamalah untuk memenuhi hidupnya serta tercermin kaidah kebaikan yaitu unsur tolong-menolong

Similar works

This paper was published in Walisongo Institutional Repository.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.