Penelitian ini merupakan suatu metode ilmiah yang dilakukan melalui penyelidikan dengan seksama dan lengkap terhadap semua bukti-bukti yang dapat diperoleh mengenai suatu permasalahan tertentu sehingga dapat diperoleh melalui
suatu permasalahan itu. Tujuan penelitian yaitu (1) untuk mengetahui faktor apa saja yang mendorong terjadi sengketa warisan antara penggugat dan tergugat serta (2)memperoleh gambaran tinjauan hakim Pengadilan Agama Surakarta dalam
memutus perkara warisan No : 0016Pdt.G/2009/PA.Ska.
Berdasarkan pada penelitian diperoleh kesimpulan bahwa (1) faktor yang menjadi sengketa warisan adalah Salah satu dari pihak ahli waris menguasai harta warisan tanpa epengetahuan dari ahli waris lainnya, yang kemudian dalam hal ini
disebut sebagai tergugat dan mengingat tergugat beragama kristen, dimana menurut ketentuan hukum Islam yang berlaku tergugat tidak berhak untuk mendapatkan warisan atau bukan merupakan ahli waris karena tergugat telah berbeda agama dengan si pewaris. Maka dengan sendirinya pihak tergugat ini
gugur menjadi ahli waris dari si pewaris. (2) Tinjauan hakim Pengadilan Agama Surakarta dalam memutus perkara warisan adalah berdasarkan fakta yang ada tergugat bisa mendapatkan warisan dari ayahnya, karena mengingat tergugat
pindah dari Agama Islam ke Agama Kristen sebelum tergugat menikah dengan istrinya yang kemudian ia menjadi murtad, Sedangkan tergugat tidak menjadi ahli waris dari ibunya karena ibu tergugat meninggal setelah tergugat menikah dan
dikarunia anak yang sekarang sekolah disekolah kriste
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.