KPM VERSUS PELNI: PERSAINGAN MEREBUT HEGEMONI JARINGAN PELAYARAN DI NUSANTARA TAHUN 1945 – 1960

Abstract

Tesis yang berjudul “KPM versus PELNI: Persaingan Merebut Hegemoni Jaringan Pelayaran di Nusantara Tahun 1945 – 1960” ini membahas mengenai NV KPM dan PT PELNI yang sama-sama bergerak dalam bidang pelayaran dan bersaing untuk menguasai jalur pelayaran interinsuler di perairan Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai sejarah perkembangan KPM dan PELNI serta usaha yang dilakukan pemerintah RI dan PELNI untuk menggantikan peranan KPM. Sementara metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah yang terdiri dari empat langkah secara berurutan yaitu, heuristik, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Tujuan penulisan tesis yaitu mengkaji persaingan antara KPM dan PELNI dalam jalur pelayaran di wilayah Indonesia, khususnya sejak Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1960-an. Persaingan antara KPM dengan PELNI yang berlanjut dengan konflik antara KPM dengan pemerintah Indonesia, dapat dilihat dari posisi masing-masing perusahaan dan peranannya dalam aktivitas pelayaran di Indonesia. Pada satu sisi KPM adalah perusahaan pelayaran besar yang telah mengusai jaringan pelayaran antar pulau di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda. Di samping itu pada jaman kolonial Belanda KPM juga berperan penting mendukung dan membantu pemerintah kolonial dalam proses penetrasi dan pasifikasi (penaklukan) daerah-daerah khususnya di luar Jawa. Dalam menjalankan usahanya di Indonesia KPM juga memperoleh konsesi-konsesi dari pemerintah Belanda, yaitu melalui apa yang disebut “Groot Archipel Contract” (GAC). Dengan GAC tersebut KPM diberi hak monopoli atas pelayaran antar pulau (interinsuler) di Hindia-Belanda, termasuk dalam pengangkutan militer, pengangkutan bahan-bahan pokok, perbekalan dan lain-lain. Pada sisi lain PT PELNI didirikan oleh RI dalam rangka pembangunan nasional dari suatu negara yang masih muda, khususnya dalam bidang pelayaran. PELNI yang didirkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1952, dalam rangka pembangunan nasional juga mempunyai tugas untuk mengembangkan pelayaran nasional. Oleh karena itu pemerintah c.q PELNI menganggap KPM yang mendominasi pelayaran antar pulau di Indonesia merupakan pesaing dan penghambat pembangunan nasional dalam bidang pelayaran. Sebagai akibatnya persaingan antara KPM dan PELNI tak terhindarkan. Dalam persaingan itu KPM memang jauh lebih unggul, karena memiliki kelebihan dalam hal permodalan, termasuk jumlah armadanya, sumber daya manusia khususnya personilnya yang lebih berpengalaman. Radikalisme di Indonesia pasca penyerahan kedaulatan dan pembatalan kesepakatan Konfereni Meja Bundar (KMB) secara sepihak oleh Presiden Sukarno pada tanggal 3 Mei 1956 mengakibatkan posisi perusahaan-perusahaan Belanda termasuk KPM berada di ujung tanduk, karena pemerintah Indonesia tidak berkewajiban lagi untuk melindungi dan menjamin keselamatan perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, termasuk KPM. Hal itu diperparah dengan meletusnya konflik antara Indonesia dan Belanda mengenai Nieuw Guinea atau Papua Barat, sehingga pihak Indonesia melaksanakan program nasionalisasi secara keseluruhan terhadap perusahaan-perusahaan Belanda, termasuk KPM. Namun demikian nasionalisasi KPM pada tahun 1960 hanya terdiri dari aset-aset KPM yang ada di daratan, karena pada tahun 1958 sebagian kapal-kapal KPM sudah meninggalkan Indonesia atas inisiatif sendiri dan yang lain diusir secara paksa. Dengan demikian pengambialihan perusahaan-perusahaan Belanda yang masih beroperasi di Indonesia melalui nasionalisasi merupakan pilihan yang tepat dan terakhir untuk mematahkan kekuatan dan dominasi ekonomi Belanda dalam satu pukulan dan sekaligus merampungkan proses dekolonisasi. Kata kunci : Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM), Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI

Similar works

Full text

thumbnail-image

Diponegoro University Institutional Repository

redirect
Last time updated on 12/07/2013

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.