ABSTRAK
Masalah tanah adalah masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling
dasar. Tanah disamping mempunyai nilai ekonomis juga berfungsi sosial, oleh
karena itulah kepentingan pribadi atas tanah tersebut dikorbankan guna
kepentingan umum. Ini dilakukan dengan pelepasan hak atas tanah dengan
mendapat ganti rugi yang tidak berupa uang semata akan tetapi juga berbentuk
tanah atau fasilitas lain. Beberapa permasalahan tanah, bisa diselesaikan dengan
baik oleh Kantor Pertanahan (BPN) melalui ”mediasi”. Mediasi adalah salah satu
bagian dari alternatif penyelesaian sengketa (APS), di samping negosiasi,
arbitrase, dan pengadilan.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Kantor
Pertanahan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah secara mediasi di Kantor
Pertanahan Jakarta Utara dan analisa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan
dalam rangka penyelesaian sengketa tanah secara mediasi di Kantor Pertanahan
Jakarta Utara.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian
disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau
praktek di lapangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian
logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan
penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal
yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus.
Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil : 1) Sebagai mediator, Kantor
Pertanahan Jakarta Utara mempunyai peran membantu para pihak dalam
memahami pandangan masing-masing dan membantu mencari hal-hal yang
dianggap penting bagi mereka. Mediator mempermudah pertukaran informasi,
mendorong diskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan, persepsi,
penafsiran terhadap situasi dan persoalan-persoalan ada; dan 2) Mediasi di
lingkungan instansi pertanahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Utara
sebenarnya juga secara tidak di sadari telah di jalankan olah aparat pelaksana
secara sporadis dengan mengandalkan kreatifitas dan seni di dalam gaya
kepemimpinan masing-masing pejabat, tetapi baru pada saat sekarang ini upaya
mediasi telah memiliki payung hukumnya di lengkapi pedoman serta petunjuk
teknis yang memadai sehingga tidak ada keraguan lagi bagi aparat pelaksana
untuk menjalankannya.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Kantor Pertanaha
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.