Land of law in Indonesia is based on Customary law. This thing is
there is in Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), which says : Agrarian
law applied to earth, water and space is Customary law, along the length of not be
against national importance and state, which by virtue of association of nation,
with socialism of Indonesia and with regulations which written in inviting this and
with other regulations, all something by bothering elements which based on at
Religion of Law. In the event of switchover of land right like sales, land must be
registered and which is mandatory registers is Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Execution of Registration done by Land Chief. This thing is done that
someone to obtain sertipikat land as a means of evidence. But in reality there are
still practice of land sales which has not sertipikat. Usually this practice done on
the basis of is each other believe so called sales underhand. Of there are word
mutuallies agree to, land has changed over its the ownership. Practice of land sales
underhand this still happened in Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
Approach method applied in this research is method yuridis
sosiologis, specification of research applied is descriptive analysed. Data type
applied is primary data and secondary data. Method applied in data analysis is
qualitative method, that is by explaining what which there is in its the execution
attributed to law and regulation rule applied.
This research done in Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. That more
specifically taken by two countrysides in Kecamatan Bae as research object, that
is Desa Bacin and Desa Gondangmanis. From result of research it is got that both
the countrysides of course still be found practice of land sales underhand.
According to public in the countryside if having to PPAT its the process is more
complex and its the cost is expensive, so that they is more love to do transaction
of land sales under hand. transaction of Land sales underhand for example on the
basis of is each other believe, through as of receipt sheet and through Kepala
Desa. Effort done by government of countryside that public do not make
transaction of sales underhand, government Desa urges that public to register the
land ground prescribed by the regulations that is Peraturan Pemerintahan Nomor
24 Tahun 1997 about Land registry (Pendftaran Tanah).
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Hal ini terdapat
dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi : Hukum
Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah Hukum Adat,
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang
berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan
peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan
peraturan-peraturan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur
yang berdasarkan pada Hukum Agama. Apabila terjadi peralihan hak atas tanah
seperti jual beli, maka tanah harus didaftarkan dan yang wajib mendaftarkan
adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pelaksanaan pendaftaran dilakukan
oleh Kepala Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan agar seseorang memperoleh
sertipikat tanah sebagai alat bukti. Namun kenyataannya masih ada praktek jual
beli tanah yang belum bersertipikat. Biasanya praktek ini dilakukan atas dasar
saling percaya yang disebut jual beli di bawah tangan. Asal sudah ada kata
sepakat, maka tanah sudah beralih kepemilikannya. Praktek jual beli tanah di
bawah tangan ini masih terjadi di Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif
analisis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode
yang digunakan dalam analisis data adalah metode kualitatif, yaitu dengan
menjelaskan apa yang terdapat dalam pelaksanaannya dihubungkan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. Agar
lebih spesifik maka diambil dua desa di Kecamatan Bae sebagai obyek penelitian,
yaitu Desa Bacin dan Desa Gondangmanis. Dari hasil penelitian didapatkan
bahwa kedua desa tersebut memang masih ditemukan praktek jual beli tanah di
bawah tangan. Menurut masyarakat di desa tersebut apabila harus ke PPAT
prosesnya lebih rumit dan biayanya mahal, sehingga mereka lebih senang
melakukan transaksi jual beli tanah dibawah tangan. Transaksi jual beli tanah di
bawah tangan antara lain atas dasar saling percaya, melalui selembar kwitansi dan
melalui Kepala Desas. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa agar
masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, maka pemerintah
Desa menghimbau agar masyarakat mendaftarkan tanah tersebut sesuai dengan
peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.