Pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah di
Kabupaten Pontianak adalah untuk kepentingan umum, maka tanah-tanah
yang berada di sekitar lokasi Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala
Mempawah di Kabupaten Pontianak harus dibebaskan terlebih dahulu
melalui pelepasan hak. Untuk membangun Pelabuhan Perikanan Terpadu
Kuala Mempawah, Pemerintah Kabupaten Pontianak melimpahkan
kegiatan pembebasan tanahnya kepada Tim Pelaksana Pembebasan
Tanah termasuk biaya ganti ruginya dibebankan pada APBD Kabupaten
Pontianak dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Namun dalam kenyataannya,
masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembebasan tanah
untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah di
Kabupaten Pontianak antara lain menyangkut kebijakan yang dilakukan
Pemerintah dan berbagai kendala yang timbul serta upaya Pemerintah
dalam mengatasi kendala-kendala yang timbul. Metode pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan metode analisa
datanya menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian
diperoleh kesimpulan, bahwa kebijakan dalam pengadaan tanah untuk
pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah di
Kabupaten Pontianak, meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: (a)
penetapan lokasi; (b) pembentukan tim pelaksana pembebasan tanah; (c)
survey lokasi; (d) rapat tim pelaksana pembebasan tanah dengan pemilik
tanah; dan (e) kesepakatan mengenai ganti rugi. Kendala-kendala yang
timbul dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan
Terpadu Kuala Mempawah di Kabupaten Pontianak adalah tidak jelasnya
tanda batas kepemilikan atas tanah, status tanah yang belum jelas, tidak
dibentuknya Tim Penilai Harga Tanah dan belum adanya kesepakatan
harga dengan pemilik tanah. Upaya Pemerintah mengatasi kendala dalam
pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu
Kuala Mempawah di Kabupaten Pontianak adalah dengan mengumumkan
tanda batas tanah yang telah diukur, menghimbau kepada warga
masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan Pelabuhan Kuala
Mempawah yang tidak memiliki sertifikat untuk membuat sertifikat, hal ini
akan mempengaruhi masalah harga ganti rugi yang diberikan,
meningkatkan (SDM) aparatur yang berhubungan dengan pelaksanaan
pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu
Kuala Mempawah, khususnya aparatur yang melakukan penilaian
terhadap harga tanah. Besarnya nilai ganti rugi yang diberikan untuk
tanah duduk rumah pada lokasi Pelabuhan Kuala Mempawah Kelurahan
Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak
ditetapkan seharga Rp. 17.000,- permeter persegi (M²), untuk tanah kebun
ditetapkan seharga Rp. 7.500,- permeter persegi (M²) dan untuk tanah
rawa/bawas ditetapkan seharga Rp. 3.000,- permeter persegi (M²).
Apabila warga masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan
Pelabuhan Kuala Mempawah merasa keberatan atas pemberian ganti rugi
xii
tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pontianak akan melakukan upaya
konsinyasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2005. akan melakukan upaya konsinyasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Development of Port of Inwrought Fishery of Confluence Mempawah in
Sub-Province Pontianak is for the sake of public, hence soil;land;grounds
residing in around construction of Kuala Mempawah Integrated Fishery
Port in Pontianak Regency must be freed beforehand through rights
release. To build Inwrought Fishery Port of Kuala Mempawah, the
Government of abundance Pontianak Sub-Province of Iiberation Executor
Team of Soil;land;ground is including expense of its the indemnation is
charged against by APBD Sub-Province Pontianak with mechanism
arranged in Regulation of President Number 36 The year 2005 about
Levying of Soil;Land;Ground For Execution of Development For The Sake
Of Public. But in in reality, still there is problem of execution of Iiberation of
soil;land;ground for development of Inwrought Fishery Port of Confluence
Mempawah Sub-Province indium Pontianak for example concerning policy
done by the Government and various arising constraints and the
Government effort in overcoming arising constraints. Approach method
performed within this research is empirical yuridis and its the data analysis
method using qualitative research method.
From result of research is obtained by conclusion, that policy in levying of
soil;land;ground for development of inwrought Fishery Port of Confluence
Mempawah Sub-Province indium Pontianak, covers steps as follows: (a)
location stipulating; (b) forming of Iiberation executor team of
soil;land;ground; (c) survey location; (d) Iiberation executor team meeting
of soil;land;ground with land owner; and (e) agreement about indemnation.
Constraints arising in levying of soil;land;ground for development of
Inwrought Fishery Port of Confluence Mempawah Sub-Province indium
Pontianak is not ownership border sharpness to soil;land;ground, unclear
soil;land;ground status, not formed it Tim Penilai Harga Tanah and has not
existence of agreement of the price of with land owner. The Government
Effort overcomes constraint in levying of soil;land;ground for development
of Inwrought Fishery Port of Confluence Mempawah Sub-Province indium
Pontianak is by announcing soil;land;ground border which has been
measured, urges to member of public which its(the soil;land;ground is hit
by development of Port of Confluence Mempawah which is not has
certificate to make certificate, this thing will influence problem the price of
indemnation given, increases (SDM) aparatur is relating to execution of
levying of soil;land;ground for development Inwrought Fishery Port of
Confluence Mempawah Sub-Province indium Pontianak, especially
aparatur doing assessment to land price. Level of loss replacement cost
given for soil;land;ground to sit house at location Port of Confluence
Mempawah Sub-district of Sand Wan Salim District of Mempawah Sub-
Province Downstream Pontianak is specified at the price of Rp. 17000,-
permeter square (M²), for garden soil;land;ground is specified at the price
of Rp. 7500,- permeter square (M²) and soil;land;ground rawa/bawas
specified at the price of Rp. 3000,- permeter square (M²). If member of
public which its(the soil;land;ground is hit by development of Port of
xiv
Confluence Mempawah minds to giving of the indemnation, hence the
Government of Sub-Province Pontianak will do consingments effort as
arranged in Regulation of President Number 36 The year 2005. will do
consingments effort as arranged in Regulation of President Number 36
The year 2005
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.