Penelitian ini membahas mengenai Akta Perdamaian di Luar Pengadilan
dan Pelaksanaannya. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang
mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Kajian ini dilakukan dengan Penelitian Hukum Normatif
melalui studi Kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
kualitatif dengan analisis data secara induktif.
Hasil penelitian menunjukkan dalam proses penyelesaian sengketa
dengan akta perdamaian merupakan alat bukti tertulis, terkuat dan terpenuh dan
memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian sengketa secara cepat dan
murah. Notaris berwenang dalam membuat akta otentik. Akta perdamaian yang
dibuat di hadapan Notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap
putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Akta perdamaian
notariil memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan kekuatan eksekutorial dengan
adanya penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berisi
perintah eksekusi agar akta perdamaian dapat dilaksanakan
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.