Anak yang lahir di luar perkawinan di Indonesia kini sudah bukan
merupakan suatu fenomena yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia
seiring dengan semakin tingginya tingkat hubungan seksual bebas, hidup
bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sehingga mengakibatkan
lahirnya anak-anak di luar perkawinan.
Dilain pihak, menurut Islam, anak yang lahir adalah fitrah, sehingga hak
anak yang lahir diluar perkawinan untuk mewaris berdasarkan Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia adalah sesuai dengan hak asasi anak baik yang
dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun oleh ajaran Islam.
Walaupun diakui haknya untuk mewaris, namun Hukum Kewarisan
Islam hanya mengakui bahwa hak mewaris anak yang lahir diluar
perkawinan dari Ibu Kandung dan keluarga Ibu kandungnya saja. Namun
Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur bagaimana upaya / tata cara yang
dapat ditempuh oleh anak yang lahir diluar perkawinan untuk mendapatkan
hak waris dari Ibu Kandungnya tersebut.
Selain upaya untuk memperoleh hak waris dari Ibu kandungnya,
diperlukan pula penelitian berdasarkan praktek di Pengadilan Agama untuk
mengetahui upaya yang dapat ditempuh oleh anak yang lahir diluar
perkawinan untuk menuntut hak waris dari harta kekayaan Ayah
kandungnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan
bersifat deskriptif analitis yang akan menggambarkan, memaparkan dan
mengungkapkan kedudukan anak yang lahir diluar perkawinan berdasarkan
hukum kewarisan Islam di Pengadilan Agama Semarang.
Berdasarkan hasil penelitian di Pengadilan Agama Semarang diketahui
bahwa belum ada anak yang lahir diluar perkawinan yang mengajukan
gugatan hak waris terhadap harta waris Ibu kandungnya maupun Ayah
kandungnya yang menandakan bahwa kesadaran anak yang lahir diluar
perkawinan terhadap hak warisnya masih rendah di kota Semarang
sehingga disarankan agar pihak yang berwenang melakukan penyuluhan
hukum mengenai hal tersebut.
Child, who born outside marriage is not a strange phenomenon in
Indonesia society because of the rise of free sex; live together without any
legal marriage context therefore causing in the born of child outside
marriage.
In other side, according to Islamic law, a child is a fitrah, so the rightful
authority of a child born outside marriage in legacy is appropriate to Human
Right declared by United Nation or by Islamic Law.
However the rightful authority of legacy is legal, the Islamic Legacy
only acknowledge the legacy rightful authority of the child born outside
marriage from his/her mother and her family. The Islamic Law Compilation
doesn’t arrange how the legal system of child born outside marriage can get
the heir right from his/her mother.
Beside the effort to get the heir right from his/her mother, it needs to
practical study in Religion Courthouse to find out the way or system of a child
born outside marriage to claim the heir from his/her father.
This study using empirical juridical research method and analytical
description that will depict, describe and reveal the rightful authority of a child
born outside marriage based on Islamic legacy in Semarang Religion
Courthouse.
From the result it can be identified that there are no child born outside
marriage who claim for his/her heir from his/her mother or father yet. It is
indicates that the consciousness of child born outside marriage toward
his/her legacy rightful authority is still low in Semarang, therefore it
suggested that the party in charge should conduct a counseling of law of the
rightful authority
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.