JURNAL MERCATORIA
Not a member yet
232 research outputs found
Sort by
PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketatanegaran Republik Indonesia. Trias politika kekuasaan Negara Indonesia mengalami perubahan baik pergeseran kewenangan maupun penambahan kelembagaan. Di bidang yudikatif, kekuasaan kehakiman tidak lagi dipegang oleh satu mahkamah yakni mahkamah agung semata, terjadi penambahan lembaga baru yakni mahkamah konstitusi, yang memiliki wewenang salah satunya mengadakan pengujian undang-undang yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif bersama eksekutif terhadap Undang-Undang Dasar 1945, baik secara substansi maupun jiwa dari undang-undang tersebut. Dalam melakukan pengujian undang-undang tersebut, para hakim mahkamah konstitusi dituntut untuk melakukan pengujian dengan sesuai asas hukum, keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum harus terjelma dari putusan mahkamah konsitusi tersebut, selain itu para hakim mahkamah konstitusi dituntunt untuk memiliki pemahaman dan ilmu hukum yang sangat mendalam serta didalam melakukan pengujian undang-undang oleh mahkamah konstitusi terkadang para hakim harus menginterprestasikan undang-undang itu agar dapat diuji terhadap undang-undang dasar.Â
TINJAUAN HUKUM PERTANGGUNGGAN TERHADAP PROGRAM JAMSOSTEK PADA PERUSAHAAN SWASTA DI WILAYAH MEDAN
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek pada perusahaan swasta di Kota Medan sudah berjalan dengan baik, walaupun pada beberapa hal masih terdapat kekurangan atau belum sepenuhnya berjalan secara ideal. Perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan ternyata ditegakkan dalam waktu yang begitu lama. Semenjak jaman penjajahan Belanda sampai sekarang, dan baru benar-Âbenar memiliki payung hukum yang cukup kokoh dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan sama sekali tenaga kerjanya pada Program Jamsostek, atau kalaupun mendaftarkan masih hanya sebagian jumlah tenaga kerjanya atau sebagian upahnya atau hanya sebagian program yang diikutinya. Hal ini tentu merugikan pihak tenaga kerja