393 research outputs found

    Hizbut Tahrir Indonesia and Its Implications on Social Religious Realm

    Get PDF
    This article describes HizbututTahrir as a social movement in post-Suharto era, and his views on the re-establishment of the Islamic caliphate. In the perspective of the emergence of social movements can be said Hizbuu Tahrir Indonesia is clearly a response to a variety of damage that occurred in Indonesia ranging from poverty, injustice, corruption, and demoralization. Social disasters caused by the implementation of the Indonesian government or secular infidels (unbelievers) system emanating from Western values​​. To escape from such problems, HizbutTahrir and HTI is to encourage full implementation of Islamic Sharia from the restoration of the Islamic caliphate throughout the world. HTI is fully aware that to establish an Islamic caliphate requires collective action and support of many people.Artikel ini menggambarkan HizbututTahrir sebagai sebuah gerakan sosial di era pasca-Soeharto dan pandangannya tentang pembentukan kembali kekhalifahan Islam. Dari perspektif gerakan sosial dapat dikatakan munculnya Hizbuu Tahrir Indonesia jelas-jelas merupakan respon terhadap berbagai mengalami kerusakan yang terjadi di Indonesia mulai dari kemiskinan, ketidakadilan, korupsi, dan demoralisasi. Bencana-bencana sosial yang disebabkan oleh implementasi pemerintah Indonesia sekuler atau kafir (orang kafir) sistem terpancar dari nilai-nilai Barat. Untuk melarikan diri dari masalah tersebut, HizbutTahrir dan HTI adalah untuk mendorong penerapan Syariah Islam sepenuhnya dari dengan restorasi kekhalifahan Islam di seluruh dunia. HTI menyadari sepenuhnya bahwa untuk mendirikan sebuah kekhalifahan Islam membutuhkan tindakan kolektif dan dukungan banyak orang

    Dukungan Agama Bagi Kelompok Lansia di Indonesia

    No full text
    This paper is aimed to offer a solution on the problem of handling the elderly in Indonesia. Increased life expectancy of Indonesia\u27s population affects growing elderly population. So it could be that the twenty first century is called the era of aged population, because the growth of the elderly in Indonesia will be faster than other countries. Indonesia will experience a boom in the number of senior citizens at the beginning of two decades of the 21st century. The elderly in need of handling the  complexity of their problems needs to be tackled. One way out of this issue is through social funds for the elderly in Indonesia as a priority. Particular allocation from the social funds, such as, the Muslims’ charity (zakat) and other fundingsources are managed by BAZNAS. Surely, this priority will show the concern of Indonesia’s government for the elderly peoples.Tulisan ini menawarkan solusi problematika penanganan lansia di Indonesia. Meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia membawa konsekuensi bertambahnya jumlah penduduk lansia. Maka abad 21 ini bisa juga di sebut juga dengan era of population ageing, karena pertumbuhan lansia di Indonesia akan lebih cepat dibandingkan negara-negara lain. Indonesia akan mengalami ledakan jumlah penduduk lansia pada dua dekade permulaan abad 21 ini. Para lansia dengan kompleksitas masalahnya perlu penanganan. Salah satu jalan keluar penanganan sosial bagi kalangan lansia di Indonesia adalah adanya skala prioritas penyaluran dana sosial bagi kalangan lansia khususnya dana sosial yang berasaldari umat Islam seperti dari zakat mal dan sumber pendanaan lainnya yang dikelola oleh BAZNAS. Tentu saja skala priorita

    Responsibilities and Profesionalism of Judge

    Get PDF
    Judicial power is the power of an independent state to hold court to conduct of lawenforcement and justice based on the Pancasila to found the law-based-state, Republic of Indonesia. This statement becomes the definition of judicial power which listed in the Article 1 of Constitutional No.4 2004. As a consequence of power sharing system that is applied in Indonesia, the judiciary or judicial functions held by judicial institutions set by the 1945 Constitution. Chapter IX of the 1945 Constitution mentions three state agencies within the scope of judicial power, i.e. the Supreme Court (MA), the Constitutional Court (MK), and the Judicial Commission (KY). However, according to the Article 24 paragraph 2, only the Supreme Court (and judicial bodies underneath it) and the Constitutional Court (MK) holds the authority as organizer of judicial power. Meanwhile, the rest of judiciaries are often referred as extra-judicial institutions.Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kekuasaan kehakiman yang tercantum pula dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi dari sistem pembagian kekuasaan yang diterapkan di negara ini, fungsi kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh lembaga lembaga yang telah ditentukan oleh UUD 1945. Bab IX UUD 1945 menyebutkan tiga lembaga negara yang termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Namun, menurut Pasal 24 ayat (2), hanya MA (dan badan peradilan di bawahnya) dan MK yang merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman, sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga badan ini sering disebut sebagai lembaga ekstra-yudisial

    346

    full texts

    393

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Al-Ulum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇