5448 research outputs found
Sort by
Ramadhan & Siklus Ekonomi (Editor : Khalish Khairina dan Lisnawati)
Buku ini menguraikan bagaimana Ramadhan menjadi momentum
kebangkitan ekonomi umat, memperkuat ekosistem ekonomi berbasis syariah, serta membangun pola konsumsi yang lebih etis dan berkelanjutan.
Buku ini juga menyoroti peran teknologi digital, khususnya dalam e-commerce dan penyebaran produk halal, yang semakin berkembang di bulan Ramadhan. Tidak hanya membahas fenomena yang terjadi selama bulan suci, beberapa kajian dalam buku ini juga menggali urgensi penguatan ekonomi syariah pasca,Ramadhan, agar keberkahan dan dampak positif yang dihasilkan tetap berlanjut dalam kehidupan umat
Kepemimpinan Pendidikan Islam: Menjaga Tradisi Menuju Kualitas Global
Buku ini memberikan gambaran yang jelas tentang peran
penting seorang pemimpin dalam dunia pendidikan Islam. Buku
ini dengan cermat menguraikan bagaimana seorang pemimpin
pendidikan Islam dapat menjaga warisan tradisional yang telah
terbukti bermanfaat, sambil mengakomodasi kemajuan zaman dan
tuntutan kualitas global
Ekoteologi Islam: Prinsip Konservasi Lingkungan dalam Al-Qur'an dan Hadits serta Implikasi Kebijakannya
This research aimed to explore the concept of Islamic ecotheology through an in-depth analysis of environmental conservation principles contained in the Qur'an and Hadith. The study employed a qualitative method with a library research approach by excavating, analyzing, and interpreting verses from the Qur'an and Hadith related to the environment, as well as formulating their implications for contemporary environmental policies. A thematic analysis (maudhu’i) and content analysis were conducted to interpret the environmental principles derived from Islamic teachings. The findings revealed that Islamic ecotheology was founded on three fundamental concepts: tawhid (the oneness of God), khalifah (stewardship), and amanah (responsibility). In the Islamic perspective, the universe was created in balance (mizan) and humans were entrusted with the responsibility to maintain this equilibrium. Analysis of ecological verses demonstrated that Islam emphasized the conservation of natural resources, prohibited environmental destruction (fasad fil-ardh), and commanded a simple lifestyle without wastefulness (israf). These principles had significant implications for the development of contemporary environmental policies that were holistic, ethical, and sustainable, not only addressing the ecological crisis but also promoting social justice and collective welfare.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep ekoteologi Islam melalui analisis mendalam terhadap prinsip-prinsip konservasi lingkungan yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadits. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dengan menggali, menganalisis, dan menginterpretasikan ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits yang berkaitan dengan lingkungan hidup, serta merumuskan implikasinya terhadap kebijakan lingkungan kontemporer. Analisis tematik (maudhu’i) dan analisis konten dilakukan untuk menginterpretasikan prinsip-prinsip lingkungan yang berasal dari ajaran Islam. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa ekoteologi Islam dibangun berlandaskan tiga konsep fundamental: tauhid
(keesaan Allah), khalifah (pengelolaan), dan amanah (tanggung jawab). Dalam perspektif Islam, alam semesta diciptakan dalam keseimbangan (mizan) dan manusia diberi tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan tersebut. Analisis terhadap ayat-ayat ekologis menunjukkan bahwa Islam menekankan konservasi sumber daya alam, melarang perusakan lingkungan (fasad fil-ardh), dan memerintahkan hidup sederhana tanpa pemborosan (israf). Prinsip-prinsip ini memiliki implikasi signifikan terhadap pengembangan kebijakan lingkungan kontemporer yang holistik, etis, dan berkelanjutan, yang tidak hanya mengatasi krisis ekologi, tetapi juga mendorong keadilan sosial dan kesejahteraan bersama
Transformasi Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka Belajar (Editor: Sarwandi)
Buku ini mengupas filosofi Merdeka Belajar yang menjadi landasan bagi pengembangan Kurikulum Merdeka. Selanjutnya, pembahasan meliputi ciri utama kurikulum, asesmen autentik, pendidikan karakter, hingga pengembangan profil Pelajar Pancasila sebagai wujud nyata implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembelajaran.Topik-topik seperti desain pembelajaran inovatif, teknologi dalam pembelajaran, pendekatan berbasis masalah dan inkuiri, hingga pembelajaran sosial-emosional dan kontekstual diuraikan dengan mendalam untuk memberikan wawasan praktis sekaligus teoritis. Buku ini juga membahas tantangan dan solusi implementasi kurikulum serta
menawarkan refleksi dan rekomendasi strategis untuk masa
depan pendidikan Indonesia. Kami berharap buku ini dapat
menjadi rujukan yang bermanfaat dalam memahami dan mengaplikasikan Kurikulum Merdeka Belajar secara efektif
Islamic Education and Pluralism: An Overview of Multicultural Education Management
Background:Pluralism and multiculturalism are critical issues in the context of global education,particularly in increasingly diverse societies in terms of culture,religion, and ethnicity. Islamic education, as a value-based spiritual education system, holds significant potential in shaping inclusive and tolerantcommunities. However, challenges arise when exclusive interpretations of religious teachings hinder the development of a pluralistic educational approach. Aim:This study aims to examine the relationship between Islamic education and multicultural education management in efforts to develop an education system that is responsive to diversity. Method:The research employed a literature study approach by reviewing 50 scientific articles, from which 15 were selected based on their relevance to the theme, methodological approach, and contribution to the discourse. The selection process was carried out in three stages to identify articles that specifically addressed the values of pluralism, strategies of education management, and the challenges of implementation in the context of Islamic education. Results:The analysis revealed that pluralism, from the perspective of Islam, is an authentic value reflected in the teachings of the Qur’an, which emphasizes the importance of mutual understanding and respect for differences. Islamic education was found to be highly relevant to multicultural education management,as both prioritize justice, equality, and tolerance. Strategies identified include the integration of multicultural content into the curriculum, teacher training, inclusive classroom management, and anti-discrimination policies. Discussion:The study highlights key challenges, including limited teacher understanding of multicultural concepts, societal resistance to pluralism, and underdeveloped educational policies supporting diversity. To address these challenges, solutions such as curriculum reform, capacity-building for educators, and the creation of safe and inclusive learning environments are proposed. These strategies aim to strengthen the capacity of Islamic educational institutions to manage diversity effectively. Conclusion:This study concludes that Islamic education can serve as a strategic force in developing a multicultural education system. It contributes significantly to the creation of a peaceful, just, and respectful society by embedding the values of pluralism within educational management practices
Islamic Education in the Contemporary Era:Initiating a Method Format that is Enjoyable and Fun
This research aims to initiate an enjoyable and fun format of Islamic education methods as a solution in improving the effectiveness of learning in the contemporary era. The importance of this research lies in the need for innovation in learning methods that not only emphasize the transfer of
religious knowledge, but also develop 21st century skills such as critical thinking, creativity, collaboration, and communication (4C). With interactive and fun learning methods, it is expected that students can be more active, enthusiastic, and have a deeper understanding of Islamic
teachings. This research uses library research method by collecting and analyzing data from various relevant sources, such as books, scientific journals, and articles that discuss the concept of Joyful Learning in Islamic
education. The results show that the application of the Joyful Learning method in Islamic education can increase students' learning motivation, reduce boredom in understanding religious material, and create a more conducive and interactive learning environment. Some of the strategies that can be applied in joyful Islamic learning include the use of digital technology, game-based learning, project-based learning, as well as based approach. By applying these methods, Islamic education does not only focus on the cognitive aspect, but also shapes the character of learners
who are creative, communicative, and collaboratio
Tawaran Baru Terhadap Ushul Fiqh
Buku ini hadir dilatarbelakangi dari sebuah kegelisahan terhadap ushul fiqh yang tampaknya banyak mendapatkan sorotan baik dari segi eksistensinya atau kemampuannya dalam menjawab persoalan hukum Islam. Padahal sebagai ilmu yang mapan dan telah lahir berabad-abad silam, mestinya ushul fiqh menjadi referensi pertama bahkan utama (primer) dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam. Namun dari indikasi-indikasi yang terlihat justru ushul fiqh sepertinya mengalami keterpurukan eksistensi dan peran sebagai pencari solusi ketika terjadinya kemelut hukum.
Berdasarkan permasalahan ini, buku ini hadir menawarkan konsep-konsep yang simpel, lugas dan disertai pemilihan kata yang sederhana serta familiar atau lebih branding yang digunakan masyarakat secara umum. Dengan membahasakan kembali kaidah-kaidah, teori-teori atau metode-metode ushul fiqh ini harapannya ushul fiqh lebih membumi, mudah diingat oleh siapa pun dan aplikatif dalam memberikan solusi. Salah satu contoh misalnya pengertian ushul fiqh. Dalam buku ini ilmu ini bermakna “metodologi hukum Islam”. Cukup hanya dengan tiga kata untuk menggambarkan ushul fiqh tetapi lebih mudah dipahami dan diingat serta menggunakan kata yang familiar atau update dengan zaman sekarang.
Selain itu di buku ini juga memuat contoh-contoh yang dialami masyarakat di zaman sekarang. Harapannya ketika membaca buku ini dan termasuk juga memahami contoh-contoh yang ditampilkan, masyarakat generasi apa pun dapat merasakan sentuhan-sentuhan kehidupan yang dialami melalui contoh-contoh tersebut.
Melihat penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa buku ini penting dimiliki dan dibaca serta dipelajari oleh berbagai generasi baik generasi Z, generasi millennial atau generasi X. Melalui konsep-konsep yang ditawarkan di atas menunjukkan bahwa ushul fiqh bukan ilmu yang hanya cocok untuk kalangan santri tetapi cocok dipelajari oleh semua kalangan
Pengantar Hukum Indonesia
Buku ini tidak hanya menyajikan sejarah dan perkembangan hukum sejak masa kerajaan hingga era kemerdekaan, tetapi juga mengupas secara mendalam tentang sistem hukum
Indonesia yang kompleks dan plural, mencakup hukum
konstitusi, hukum tata negara, hukum administrasi negara,
hukum acara perdata, hukum pidana, hukum dagang, serta
hukum lingkungan. Buku ini juga membahas hukum Islam dan hukum adat semakin menegaskan realitas sistem hukum Indonesia yang hidup dalam kerangka normatif, historis, dan sosiologis. Hal ini menjadikan buku ini tidak sekadar buku ajar, tetapi juga media pemahaman terhadap dinamika integrasi nilai-nilai lokal dan agama dalam sistem hukum nasional
Meregenerasi Konsep Fikih Al-Bi’ah Dalam Dunia Pendidikan: Program Adiwiyata Berbasis PAI Progresif Sebagai Upaya Membumikan Karakter Cinta Lingkungan
Penelitian ini menawarkan formulasi kritis terhadap konsep fikih al-bi’ah dengan fokus pada revitalisasi sub-prinsipnya dalam sistem pendidikan berbasis program Adiwiyata melalui
pendekatan Pendidikan Agama Islam (PAI) progresif. Melalui metode kajian pustaka yang bersifat analitis dan evaluatif, studi ini menelusuri keterkaitan antara prinsip-prinsip normatif dalam Islam dan praksis pendidikan lingkungan yang holistik. Hasil kajian menunjukkan bahwa fikih al-bi’ah
harus diredefinisi sebagai kerangka etis-teologis yang dinamis dan mampu menjawab kompleksitas persoalan ekologi kontemporer. Di sisi lain, meregenerasi prinsip fikih al-bi’ah ke dalam program Adiwiyata melalui pendekatan Pendidikan Agama Islam (PAI) progresif, dipandang sebagai medium pedagogis yang berpotensi menginternalisasikan nilai-nilai religius melalui praktik ekologis yang transformatif. Lebih lanjut, keterlibatan kolektif aktor pendidikan yakni guru, siswa, dan masyarakat begitu sangat diperlukan untuk mengembangkan kesadaran ekologis berbasis spiritualitas Islam dan kearifan lokal yang kontekstual. Adapun sebagai penutup, seyogyanya juga ditopang oleh evaluasi kritis terhadap pelaksanaan program yang dilakukan
dengan memadukan dimensi teologis, pedagogis, dan sosial-ekologis dalam kerangka masyarakat digital. Hematnya, temuan penelitian ini menegaskan bahwa upaya meregenerasi fikih al-bi’ah menuntut pergeseran paradigma dari pendekatan simbolik-normatif menuju paradigma praksistransformatif berbasis integrasi ilmu, agama, dan lingkungan.
Abstract
This study offers a critical formulation of the concept of fiqh al-bi’ah by focusing on the revitalization of its sub-principles within an Adiwiyata-based education system through a progressive Islamic Religious Education (PAI) approach. Using an analytical and evaluative literature review method, this study explores the correlation between normative Islamic principles and holistic environmental education practices. The findings suggest that fiqh al-bi’ah must be redefined as a dynamic ethical
theological framework capable of addressing the complexities of contemporary ecological issues. Moreover, regenerating the principles of fiqh al-bi’ah into the Adiwiyata program through
progressive Islamic Religious Education (PAI) approach is seen as a pedagogical medium with the potential to internalize religious values through transformative ecological practices. Furthermore, the collective involvement of educational actors by teachers, students, and the community is deemed essential for fostering ecological awareness grounded in Islamic spirituality and contextual local wisdom. As a concluding point, this effort should also be supported by a critical evaluation of
the program's implementation, integrating theological, pedagogical, and socio-ecological dimensions within the framework of a digital society. In essence, the findings of this study affirm that the effort to regenerate fiqh al-bi’ah requires a paradigm shift from a symbolic-normative
approach toward a praxis-transformative paradigm based on the integration of knowledge, religion, and the environment
Ushul Fiqh:Menginspirasi atau Diinspirasi?,Pidato dan Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Syariah UIN Palangka Raya Kalimanatan Tengah
Buku ini hadir sebagai refleksi terhadap sikap masyarakat muslim yang sepertinya kurang menyadari kedudukan dan peran ushul fiqh. Akibatnya ushul fiqh pun dipandang seperti ilmu pendukung dan bukan sebagai ilmu utama. Misalnya dalam kurikulum PTKIN, penempatan ushul fiqh terkadang berbeda, ada yang di semester I ada juga di semester III dan IV. Begitu juga penamaan ilmu ini ada yang menyebutnya ushul fiqh I dan II, ada juga tidak menambah embel-embel lain sehingga hanya disebut ushul fiqh begitu saja, bahkan ada yang menggabungkannya dengan ilmu yang lain seperti fiqh dan ushul fiqh.
Permasalahan lainnya bahwa ushul fiqh berbahasa Arab sehingga menjadi problem tersendiri bagi penstudi. Kendatipun terdapat terjemahan atau buku-buku ushul fiqh yang ditulis dengan bahasa Indonesia, tetapi tetap saja mengandung problem seperti kurang jelasnya redaksi bahasa yang digunakan.
Perlakuan dan permasalahan di atas sepertinya berpotensi berkurangnya minat untuk mempelajari ushul fiqh. Bahkan ada yang bertanya, “apa sich ushul fiqh?”, “ilmu apa’an dia?”. Ada juga yang sepertinya memandang ushul fiqh adalah ilmu kolot atau ushul fiqh hanya untuk orang yang bersarung. Bahkan ada yang menyatakan “ngapain belajar ushul fiqh, mau diapain al-Qur’an dan hadis itu?” atau “apakah Islam kurang lengkap, sehingga harus belajar ushul fiqh?”.
Itulah beberapa permasalahan terkait ushul fiqh. Untungnya belum ditemukan ada orang menyatakan “belajar ushul fiqh adalah bid‘ah karena tidak pernah diajarkan Nabi”. Padahal jika dipelajari dengan baik, sepanjang yang saya ketahui ushul fiqh adalah ilmu yang sangat penting, bukan ilmu kolot atau hanya dipelajari oleh orang yang memakai sarung alias kalangan tradisional, tetapi dipelajari juga oleh semua orang karena ushul fiqh adalah kebutuhan setiap orang, termasuk orang-orang berdasi. Alasannya karena hukum Islam lahir dari ushul fiqh dan ushul fiqh lah yang memproduksi hukum Islam. Oleh karena itu hukum Islam tidak dapat dipelajari dengan baik tanpa ushul fiqh. Bahkan tidak hanya seperti yang digambarkan di atas, di sini saya berasumsi bahwa ushul fiqh berkontribusi positif terhadap perkembangan keilmuan lainnya. Dalam redaksi lain bahwa ushul fiqh adalah salah satu ilmu yang menginspirasi perkembangan teori-teori keilmuan lainnya. Apakah benar ushul fiqh menginspirasi?. Jawabannya dapat dilihat dalam buku ini