PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK SEBAGAI PENDEKATAN PENGELOLAAN KONFLIK DALAM MASYARAKAT

Abstract

Sengketa informasi publik berlaku jika pemohon informasi publik tidak memperoleh jawaban dan/atau respon yang sesuai dari badan publik. Sengketa dimaksud dapat dimaknai sebagai situasi konflik antara pemohon informasi dengan badan publik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui 2 (dua) hal, yakni tentang pengelolaan konflik melalui pemenuhan hak atas informasi publik yang berlangsung pasca perdamaian di Aceh serta pelayanan informasi publik pada badan publik negara di Aceh. Tulisan ini dilakukan melalui kajian dokumen dan wawancara dengan sejumlah pemohon penyelesaian sengketa informasi publik, akademisi, aktivis dan komisioner Komisi Informasi Aceh. Hasil yang diperoleh melalui penelitian bahwa pengelolaan konflik pasca kesepakatan damai melalui pemenuhan hak atas informasi publik sudah berlangsung sesuai cakupan wilayahnya. Berikutnya, pelayanan informasi publik pada badan publik negara di Aceh sudah berjalan sesuai UU KIP. Namun pun demikian, masih memerlukan pendampingan dan pembinaan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama kepada Satuan Kerja Pemerintah Aceh dan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten/kota karena berbagai hambatan dan kendala. Berikutnya, mengenai pelayanan informasi publik pada badan publik negara di Aceh  pada umumnya sudah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik.

    Similar works