Kekuatan Hukum “Derden Verzet” Dalam Suatu Perjanjian

Abstract

Kedudukan pihak ketiga untuk menuntut haknya dalam suatu ikatan perjanjian dinilai memiliki kedudukan yang lemah sehingga pihak ketiga enggan untuk terlibat dalam suatu sengketa padahal kepentingan ada dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak lain, padahal akibat sengketa tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga seperti adanya sita jaminan dan sita eksekusi objek yangh disengketakan. Tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah untuk mengungkap apakah yang dijadikan sebagai dasar hukum bagi pihak ketiga untuk menuntut haknya atas sita eksekusi yang memiliki hak atas objek yang disita, dan bagaimana kekuatan hukum“Derden Verzet” dalam suatu perjanjian, penulisan ilmiah ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan cara mengupkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek pembahasan dengan menggunakan pendekatan kasus (case law). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap suatu sengketa memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk mempertahankan atau memperoleh haknya

    Similar works